Pemerintah memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melakukan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Tindakan pemalsuan dokumen maupun data kependudukan kini dibayangi oleh ancaman hukuman pidana yang serius.

>>> Persib Hattrick Juara, Viking Kucurkan Bonus Rp33 Juta Cair Cepat di 2026

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kompol Nur Said, Kanit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, dalam acara Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta.

Menurutnya, kepolisian tidak akan segan menindak pelaku yang memanipulasi syarat administrasi demi kepentingan pribadi.

Berbagai Modus Operandi Pemalsuan dalam SPMB

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, terdapat beberapa pola kecurangan yang sering terjadi dalam seleksi siswa baru.

Salah satu modus yang paling umum adalah memanipulasi dokumen resmi seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Dokumen-dokumen tersebut seharusnya diterbitkan oleh otoritas yang sah dan mendapatkan legalisasi dari pejabat setempat sesuai domisili calon siswa.

Namun, di lapangan sering ditemukan upaya untuk mengubah data guna memenuhi syarat usia atau wilayah.

Variasi jalur masuk sekolah yang sering menjadi celah manipulasi antara lain:

  • Jalur Domisili: Manipulasi data alamat atau keterangan tempat tinggal untuk mendekati zonasi sekolah tujuan.
  • Jalur Afirmasi: Pemalsuan bukti keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah guna mendapatkan kuota khusus ekonomi rendah.
  • Jalur Prestasi: Penggunaan sertifikat kejuaraan fiktif yang tidak tervalidasi oleh dinas atau kementerian terkait.
  • Jalur Mutasi: Pemalsuan surat keterangan perpindahan tugas orang tua agar bisa masuk ke sekolah di wilayah tertentu.

Kompol Nur Said menegaskan bahwa seluruh jalur tersebut sangat bergantung pada validitas berkas fisik maupun digital yang diserahkan.