Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maumere membagikan kisah seorang wajib pajak yang bingung menerima Surat Tagihan Pajak (STP).

Wajib pajak tersebut mengaku tidak memiliki usaha atau penghasilan tetap.

>>> BMKG Prakirakan Bogor Selatan Hujan Sedang Besok Selasa 2 Juni 2026

Cerita ini diunggah sebagai konten edukasi di media sosial resmi KPP Pratama Maumere pada Kamis (28/5/2026).

Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP.

Awal Mula Masalah

Masalah bermula ketika warga tersebut mengajukan pinjaman modal usaha ke bank pada tahun 2023. Bank mensyaratkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Demi memenuhi syarat, ia pun mendaftarkan NPWP. Namun, pengajuan pinjamannya ditolak oleh bank.

Karena tidak mendapat modal, ia membatalkan rencana usahanya. Beberapa waktu kemudian, ia justru menerima tagihan pajak.

"Saya heran, kenapa tetap ditagih pajak setelah mendaftar NPWP dan mengajukan kredit ke bank, padahal uangnya tidak cair?

Usaha pun tidak jadi dijalankan," ungkap wajib pajak tersebut dalam konten parodi KPP Pratama Maumere.

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan

Pihak otoritas pajak menjelaskan bahwa kepemilikan NPWP membawa kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban ini melekat sejak NPWP aktif, terlepas dari status pinjaman atau usaha.

>>> Kinerja Senator NTB Mirah Midadan Fahmid Dikritik Akademisi

Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, sistem akan menerbitkan STP. STP berisi denda administrasi atas keterlambatan pelaporan.

Petugas pajak menyarankan langkah pertama adalah melunasi denda keterlambatan tersebut. Setelah itu, wajib pajak bisa mengajukan penonaktifan NPWP atau status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE).

"Ibu diimbau untuk melunasi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan terlebih dahulu. Setelah itu, Ibu bisa mengajukan permohonan penonaktifan NPWP atau status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE)," jelas petugas.