Seorang wanita asal Spanyol bernama Angeles Duran kembali menjadi perbincangan di media sosial. Ia mengklaim sebagai pemilik sah Matahari dengan dokumen notaris resmi.

Kisah dari wilayah Galicia ini sebenarnya sudah viral beberapa tahun lalu. Kini kembali mencuat setelah dibagikan ulang di Instagram.

>>> Update Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026: Pertamax Turbo Naik, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Awal Mula Klaim Kepemilikan Matahari

Kisah ini pertama kali dilaporkan oleh AFP pada 2010. Saat itu, Duran yang berusia 49 tahun mendaftarkan bintang pusat tata surya atas namanya.

Ia tidak sekadar membuat pernyataan lisan. Duran mendatangi kantor notaris untuk meresmikan kepemilikan.

Dokumen mencatatnya sebagai pemilik bintang tipe G2 yang berjarak 149,6 juta kilometer dari Bumi. Langkah ini terinspirasi oleh pria AS yang lebih dulu mengklaim Bulan.

Memanfaatkan Celah Hukum Internasional

Angeles Duran menyatakan tindakannya didasari pemahaman hukum yang matang. Ia mengaku menemukan celah dalam perjanjian internasional tentang benda langit.

Aturan global melarang negara menguasai benda langit. Namun, Duran berargumen tidak ada klausul yang melarang individu melakukan hal serupa.

>>> Kemenkeu Usut Dugaan Manipulasi Transfer Pricing Ekspor CPO

Berikut poin utama dasar klaimnya:

  • Memanfaatkan perjanjian internasional yang hanya membatasi negara, bukan perorangan.
  • Memiliki dokumen notaris dengan detail teknis Matahari sebagai aset pribadi.
  • Menjadi orang pertama yang mengajukan klaim, sehingga merasa berhak.

Duran menegaskan siapa pun bisa melakukan hal yang sama. Ia yakin fondasi hukumnya cukup kuat.

Rencana Pajak dan Tujuan Sosial

Duran dikabarkan sempat berencana menarik pajak dari pengguna sinar matahari. Namun, ia berjanji dana tersebut tidak untuk kepentingan pribadi.

Ia berencana menyumbangkan hasil pajak untuk anggaran negara Spanyol, dana pensiun, dan penelitian ilmiah. Duran ingin memberikan dampak positif bagi masyarakat.

>>> Ukraina Klaim Serang Kilang Rosneft di Saratov, Rusia

Fenomena ini terus menjadi perdebatan antara logika sains dan celah hukum formal.