Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyelidiki 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang diduga melakukan praktik under-invoicing dan manipulasi transfer pricing.

Dua di antaranya sudah memasuki tahap pengusutan oleh aparat penegak hukum.

>>> Ukraina Klaim Serang Kilang Rosneft di Saratov, Rusia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terhadap kedua perusahaan tersebut sedang berjalan.

"Proses pengusutan terhadap dua perusahaan CPO tersebut memang sedang berjalan," ungkapnya dalam keterangan resmi.

Kolaborasi Penyelidikan

Kemenkeu bertindak sebagai inisiator penyelidikan berdasarkan temuan data internal. Instansi ini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk memperkuat bukti manipulasi.

"Penyelidikan awal kami lakukan melalui analisis data, yang kemudian kami teruskan bersama BPKP dan pihak Kejaksaan," tambah Menkeu.

Dalam audit dan investigasi, ditemukan pola penyalahgunaan transfer pricing yang terstruktur. Para eksportir menjual komoditas ke perusahaan anak atau afiliasi di Singapura sebelum dikirim ke negara tujuan akhir.

Modus Operandi

Praktik manipulasi harga ini berdampak pada penerimaan negara dari sektor perpajakan. Laba yang tercatat di perusahaan Indonesia sengaja dibuat lebih kecil agar pajak yang dibayarkan menjadi rendah.

Purbaya menjelaskan bahwa modus ini sering kali hanya bersifat administratif.

Meskipun secara fisik kapal pengangkut CPO langsung menuju negara tujuan, dokumen penjualannya seolah-olah singgah di perusahaan dagang di luar negeri.

Ringkasan modus operandi yang ditemukan tim penyelidik Kemenkeu:

  • Barang CPO dijual terlebih dahulu ke trading company atau anak usaha di Singapura.
  • Secara fisik, kapal pengangkut barang tidak berubah rute dan langsung menuju ke negara pembeli akhir.
  • Terjadi perbedaan nilai transaksi antara dokumen internal grup perusahaan dengan nilai yang dilaporkan ke otoritas pajak Indonesia.
  • Laba perusahaan di dalam negeri sengaja ditekan sehingga setoran pajak penghasilan menjadi jauh di bawah angka seharusnya.