Hukum sering dipandang sebagai alat penegak keadilan. Namun realitasnya, masyarakat kecil kerap harus berjuang panjang untuk mendapatkan hak dasar.

Fenomena ini bukan sekadar konflik antara pemberi kerja dan karyawan. Ini cerminan bagaimana hukum beroperasi di ruang sosial.

>>> 25 Caption Hari Lahir Pancasila 2026 untuk Instagram, TikTok, dan WhatsApp yang Singkat

Melalui kacamata socio-legal, hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai teks mati. Hukum harus dilihat sebagai realitas sosial yang dampaknya dirasakan langsung.

Awal Mula Konflik

Kisah ini dialami Aprillianty, yang mulai bekerja di PT Timur Properti Investindo (TPI) pada 1 Februari 2016. Hubungan kerja berlangsung harmonis hingga Maret 2020.

Pemilik perusahaan secara sepihak menyatakan tidak mampu membayar kewajiban kepada pekerja. Para karyawan berada dalam ketidakpastian.

Upaya komunikasi dengan pemegang saham, Eric Harjono dan The Antonius Fregianto, tidak membuahkan hasil. Pekerja kehilangan pendapatan tanpa solusi.

Langkah Hukum

Kasus dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan. Proses mediasi menguras energi dan waktu.

Pada 13 Desember 2021, Sudinakertrans menerbitkan Surat Anjuran Nomor 6743/-1.835.3. Surat itu memerintahkan PT TPI melunasi kewajiban, namun diabaikan.

Perjuangan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat. Pada 12 Juli 2022, putusan Nomor 57/Pdt.

Sus-PHI/2020/PN. JKT.

PST memenangkan pekerja.

>>> Apa Penyebab Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia? Inilah Kronologi Kematian Mantan Menteri Pertahanan RI, Benarkah Akibat Sakit Jantung?

Ironi Kemenangan

Putusan pengadilan ternyata hanya kemenangan di atas kertas. Hingga tahun 2026, hak-hak pekerja belum diterima.

Pemilik perusahaan masih memiliki unit bisnis lain yang beroperasi normal. Tanggung jawab terhadap mantan pekerja tidak ditunaikan.