Keadilan di Atas Kertas: Kisah Buruh Menang di Pengadilan tapi Tak Dapat Hak
Hukum sering dipandang sebagai alat penegak keadilan. Namun realitasnya, masyarakat kecil kerap harus berjuang panjang untuk mendapatkan hak dasar.
Fenomena ini bukan sekadar konflik antara pemberi kerja dan karyawan. Ini cerminan bagaimana hukum beroperasi di ruang sosial.
>>> 25 Caption Hari Lahir Pancasila 2026 untuk Instagram, TikTok, dan WhatsApp yang Singkat
Melalui kacamata socio-legal, hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai teks mati. Hukum harus dilihat sebagai realitas sosial yang dampaknya dirasakan langsung.
Awal Mula Konflik
Kisah ini dialami Aprillianty, yang mulai bekerja di PT Timur Properti Investindo (TPI) pada 1 Februari 2016. Hubungan kerja berlangsung harmonis hingga Maret 2020.
Pemilik perusahaan secara sepihak menyatakan tidak mampu membayar kewajiban kepada pekerja. Para karyawan berada dalam ketidakpastian.
Upaya komunikasi dengan pemegang saham, Eric Harjono dan The Antonius Fregianto, tidak membuahkan hasil. Pekerja kehilangan pendapatan tanpa solusi.
Langkah Hukum
Kasus dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan. Proses mediasi menguras energi dan waktu.
Pada 13 Desember 2021, Sudinakertrans menerbitkan Surat Anjuran Nomor 6743/-1.835.3. Surat itu memerintahkan PT TPI melunasi kewajiban, namun diabaikan.
Perjuangan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat. Pada 12 Juli 2022, putusan Nomor 57/Pdt.
Sus-PHI/2020/PN. JKT.
PST memenangkan pekerja.
Ironi Kemenangan
Putusan pengadilan ternyata hanya kemenangan di atas kertas. Hingga tahun 2026, hak-hak pekerja belum diterima.
Pemilik perusahaan masih memiliki unit bisnis lain yang beroperasi normal. Tanggung jawab terhadap mantan pekerja tidak ditunaikan.
Update Terbaru
Cara Memahami 2 Sistem Pendengaran Unik pada Anjing Laut Berdasarkan Riset 2026
Jumat / 17-07-2026, 04:14 WIB
Dokter Tifa Yakin Eksepsi Diterima, Allah Bersamanya Lawan Jokowi
Jumat / 17-07-2026, 04:01 WIB
Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Akibat Pernyataan Soal Ijazahnya
Jumat / 17-07-2026, 04:01 WIB
Trump Akui Ada Negara Asing Coba Gagalkan Negosiasi AS-Iran
Jumat / 17-07-2026, 04:00 WIB
Anak dan Istri Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Dikucilkan, Diungsikan
Jumat / 17-07-2026, 04:00 WIB
Casio Rilis Jam Tangan Retro Baru dengan Dial Bersih dan Baja Tahan Karat di AS
Jumat / 17-07-2026, 04:00 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 18 – 19 Juli 2026
Jumat / 17-07-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 18 – 19 Juli 2026
Jumat / 17-07-2026, 04:00 WIB
Belanda Dukung Pemecatan Jaksa ICC Karim Khan yang Diskors
Jumat / 17-07-2026, 03:49 WIB
Asap Kebakaran Hutan Ancam Kualitas Udara Wisconsin, Capai Level Berbahaya
Jumat / 17-07-2026, 03:49 WIB
Publix Tutup Empat Supermarket di 2026, Alihkan Modal ke Pasar Lebih Produktif
Jumat / 17-07-2026, 03:49 WIB
Brianna LaPaglia Sebut Bunnie Xo Masih di Bawah Kendali Jelly Roll
Jumat / 17-07-2026, 03:49 WIB
Polisi Tangkap Pria Usai Insiden Keamanan Libatkan Craig Melvin
Jumat / 17-07-2026, 03:47 WIB
Pengemudi Mobil dalam Penembakan Fatal Detektif Jonathan Diller Dihukum 5 Tahun Penjara
Jumat / 17-07-2026, 03:47 WIB







