Upaya menagih eksekusi putusan terus dilakukan, namun pemegang saham seolah kebal hukum. Situasi ini menunjukkan kelemahan sistem hukum ketenagakerjaan.

Analisis Ketimpangan

Dalam kajian socio-legal, hukum dipengaruhi faktor ekonomi dan relasi kuasa. Kasus ini potret ketimpangan antara pekerja dan pemilik modal.

Faktor penyebab ketimpangan akses keadilan meliputi:

  • Kesenjangan sumber daya ekonomi untuk membiayai proses hukum.
  • Minimnya literasi hukum di kalangan pekerja.
  • Kelelahan mental akibat durasi persidangan bertahun-tahun.
  • Dominasi relasi kuasa yang memungkinkan pihak kuat mengabaikan kewajiban.

Keadilan bukan hanya soal undang-undang tertulis. Negara harus hadir memastikan aturan ditegakkan.

Kesadaran Hukum

Pengalaman pahit ini mendorong penulis mendalami ilmu hukum di jenjang magister. Tujuannya memahami mengapa rakyat kecil sulit mendapatkan hak.

Kisah ini menjadi refleksi bahwa ketidakadilan bisa memicu kesadaran hukum. Saat perlindungan negara belum maksimal, masyarakat belajar melindungi diri sendiri.

Negara wajib memastikan setiap putusan hukum yang berkekuatan tetap dapat dirasakan manfaatnya. Perjuangan mencari keadilan membutuhkan pengorbanan besar.

>>> Chung Ha Blak-blakan Ungkap Alasan Rugi Besar Usai Reuni I.O.I

Namun selama masih ada individu yang bersedia menuntut haknya, harapan tegaknya keadilan tidak akan padam. Keadilan harus terus diperjuangkan.