Penyebab Klaim JHT BPJS Ditolak, Waspadai 4 Kesalahan Umum Ini!
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan layanan BPJS Ketenagakerjaan yang banyak diminati pekerja. Program ini memberikan perlindungan finansial saat peserta tidak lagi aktif bekerja.
Namun, tidak sedikit peserta mengalami kendala saat mengajukan klaim. Memahami faktor penyebab penolakan dapat membantu proses pengajuan berjalan lancar.
>>> Link Live Streaming Formula E Mexico City E-Prix 2026 di Vision+, Cek Jadwal Resminya!
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada peserta dalam kondisi tertentu.
Manfaat ini dibayarkan sekaligus saat pensiun, PHK, atau meninggal dunia.
Pencairan JHT kini tidak perlu menunggu usia pensiun.
Pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK dapat mencairkan saldo setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal berhenti resmi.
4 Penyebab Klaim JHT Ditolak
Berikut empat penyebab utama yang sering membuat pengajuan klaim JHT tidak disetujui.
1. Kelengkapan Dokumen Tidak Terpenuhi
Penyebab paling umum adalah dokumen tidak lengkap. Peserta wajib mengunggah berkas utama dan dokumen pendukung sesuai alasan klaim.
Dokumen utama meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (asli atau digital), KTP (WNI) atau paspor (WNA), Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, dan buku tabungan atas nama pribadi.
Selain itu, peserta harus melampirkan dokumen pendukung spesifik sesuai kondisi:
- Peserta meninggal dunia: surat keterangan kematian, identitas ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
- Peserta mengundurkan diri: surat keterangan pengunduran diri (Paklaring) dari perusahaan.
- Terkena PHK: surat keterangan PHK atau bukti penetapan pengadilan.
- Mengalami cacat tetap: surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan.
- WNA berhenti bekerja: surat keterangan tidak lagi bekerja di Indonesia.
Update Terbaru
Ningning aespa Donasi Rp200 Juta untuk Lansia di Seoul Hadapi Cuaca Panas
Kamis / 16-07-2026, 17:29 WIB
Honda Buka Brankas Pribadi, 19 Mobil Klasik Dilelang untuk Amal
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
KOHLER Tampilkan 153 Tahun Inovasi Desain di IndoBuildTech 2026
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke 6.108, 372 Saham Hijau pada Kamis Sore
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
Harry Kane Kecewa Berat Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
Zulhas: Kopdes Akan Jadi Kantor Tunggal Penyalur Bansos
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
Final Fantasy Resonance Rilis Trailer Baru Jelang Peluncuran 22 Oktober di Nintendo Switch 2
Kamis / 16-07-2026, 17:28 WIB
Basuki Minta Tambahan Rp2,7 T untuk IKN, Purbaya Tunggu Arahan Prabowo
Kamis / 16-07-2026, 17:27 WIB
MediaOCD Rilis Jajaran Blu-ray Anime Baru Juli 2026 Lewat Discotek Deep Dives
Kamis / 16-07-2026, 17:27 WIB
Manga Noa-senpai wa Tomodachi Dapat Adaptasi Anime TV dari Studio Feel
Kamis / 16-07-2026, 17:26 WIB
MK: IUP Prioritas Tak Boleh Lewat Penunjukan Langsung
Kamis / 16-07-2026, 17:22 WIB
Louis Vuitton Rilis Trophy Trunk untuk Piala Dunia 2026
Kamis / 16-07-2026, 17:22 WIB
Komdigi Ungkap 4 Langkah Strategis Tutup Kesenjangan AI di Indonesia
Kamis / 16-07-2026, 17:22 WIB
Crunchyroll Umumkan Jadwal Rilis Blu-ray Oktober 2026: Shield Hero Season 4 dan Lord of Mysteries
Kamis / 16-07-2026, 17:21 WIB







