Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan layanan BPJS Ketenagakerjaan yang banyak diminati pekerja. Program ini memberikan perlindungan finansial saat peserta tidak lagi aktif bekerja.

Namun, tidak sedikit peserta mengalami kendala saat mengajukan klaim. Memahami faktor penyebab penolakan dapat membantu proses pengajuan berjalan lancar.

>>> Link Live Streaming Formula E Mexico City E-Prix 2026 di Vision+, Cek Jadwal Resminya!

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada peserta dalam kondisi tertentu.

Manfaat ini dibayarkan sekaligus saat pensiun, PHK, atau meninggal dunia.

Pencairan JHT kini tidak perlu menunggu usia pensiun.

Pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK dapat mencairkan saldo setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal berhenti resmi.

4 Penyebab Klaim JHT Ditolak

Berikut empat penyebab utama yang sering membuat pengajuan klaim JHT tidak disetujui.

1. Kelengkapan Dokumen Tidak Terpenuhi

Penyebab paling umum adalah dokumen tidak lengkap. Peserta wajib mengunggah berkas utama dan dokumen pendukung sesuai alasan klaim.

Dokumen utama meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (asli atau digital), KTP (WNI) atau paspor (WNA), Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, dan buku tabungan atas nama pribadi.

Selain itu, peserta harus melampirkan dokumen pendukung spesifik sesuai kondisi:

  • Peserta meninggal dunia: surat keterangan kematian, identitas ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
  • Peserta mengundurkan diri: surat keterangan pengunduran diri (Paklaring) dari perusahaan.
  • Terkena PHK: surat keterangan PHK atau bukti penetapan pengadilan.
  • Mengalami cacat tetap: surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan.
  • WNA berhenti bekerja: surat keterangan tidak lagi bekerja di Indonesia.