Polisi Ungkap 27 Pemerkosa Remaja di Sampang Buat Grup WA Atur Jadwal
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Sebanyak 27 pria diduga terlibat, dan mereka membuat grup WhatsApp untuk mengoordinasikan aksi.
>>> Gerindra Dukung Wacana Koperasi Kelola Tambang dan Sawit
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan grup tersebut dibuat oleh pelaku utama berinisial AP (15). AP lebih dulu memerkosa korban seorang diri, lalu mengajak teman-temannya melalui grup WhatsApp.
Pola perekrutan berlangsung secara berantai. AP mengajak temannya, kemudian teman itu mengajak rekannya yang lain, sehingga lingkaran pelaku terus melebar.
Melalui grup itu, para pelaku saling mengatur jadwal untuk bergantian mencabuli dan memperkosa korban.
Polisi mengetahui hal tersebut dari kesaksian sejumlah tersangka yang telah diperiksa.
Beberapa pelaku telah keluar dari grup karena takut tertangkap, tetapi riwayat percakapan dan pengakuan tersangka tetap menjadi petunjuk bagi penyidik.
>>> Phoenix Suns Kalahkan Detroit Pistons 100-88 di Summer League
Dari lima orang awal, penyidik mengembangkan temuan hingga menetapkan total 27 tersangka. Satu pelaku terakhir diringkus saat berada di dalam bus menuju Surabaya.
Polisi memastikan AP adalah otak di balik kasus ini. Laki-laki berusia 15 tahun itu diduga mengajak pelaku lain untuk mencabuli dan memperkosa korban.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan korban dan AP saling mengenal.
Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.
Saat ini, polisi telah meringkus 13 dari 27 orang yang diduga terlibat, yaitu AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17).
>>> Kemarau Bikin Situ Gede Tasikmalaya Kering hingga Jadi Padang Rumput
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Update Terbaru
Epic Games Matikan Server Fortnite untuk Patch 41.20
Kamis / 16-07-2026, 19:56 WIB
Hasil Piala AFF Wanita: Sempat Unggul, Indonesia Ditahan Kamboja
Kamis / 16-07-2026, 19:52 WIB
Transfer Uang ke Luar Negeri Pakai BRImo, Cashback Hingga Rp50 Ribu
Kamis / 16-07-2026, 19:52 WIB
Bahlil Peringatkan KKN di Proyek LNG Masela Rp390 Triliun
Kamis / 16-07-2026, 19:52 WIB
Spanduk Malvinas Bikin Argentina Terancam Sanksi FIFA, Investigasi Segera Dilakukan
Kamis / 16-07-2026, 19:50 WIB
Aviora Aesthetic Clinic Buka Klinik Baru di BSD, Perluas Akses Layanan Estetika
Kamis / 16-07-2026, 19:50 WIB
Messi Beberkan Rahasia Spanyol, Pengalaman di Barcelona Jadi Modal Argentina di Final Piala Dunia 2026
Kamis / 16-07-2026, 19:49 WIB
Realme dan OnePlus Beralih ke ColorOS 17, Tinggalkan Realme UI dan OxygenOS
Kamis / 16-07-2026, 19:49 WIB
Dukung Comeback Kim Soo Hyun Usai Skandal, Aksi Jung Hae In Picu Perdebatan
Kamis / 16-07-2026, 19:49 WIB
BAIC T1 Baru Dirakit Lokal pada 2027, Ini Alasannya
Kamis / 16-07-2026, 19:49 WIB
Spanyol vs Argentina: Siapa Juara Kecepatan Internet?
Kamis / 16-07-2026, 19:49 WIB
Pizza Hut Luncurkan Menu Klasik Murah di Seluruh AS
Kamis / 16-07-2026, 19:47 WIB
MK: IUP Jangan Hilangkan Fungsi Kontrol Perguruan Tinggi
Kamis / 16-07-2026, 19:47 WIB
Menkop: Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Bergantung Pendapatan Usaha
Kamis / 16-07-2026, 19:46 WIB







