Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Sebanyak 27 pria diduga terlibat, dan mereka membuat grup WhatsApp untuk mengoordinasikan aksi.

>>> Gerindra Dukung Wacana Koperasi Kelola Tambang dan Sawit

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan grup tersebut dibuat oleh pelaku utama berinisial AP (15). AP lebih dulu memerkosa korban seorang diri, lalu mengajak teman-temannya melalui grup WhatsApp.

Pola perekrutan berlangsung secara berantai. AP mengajak temannya, kemudian teman itu mengajak rekannya yang lain, sehingga lingkaran pelaku terus melebar.

Melalui grup itu, para pelaku saling mengatur jadwal untuk bergantian mencabuli dan memperkosa korban.

Polisi mengetahui hal tersebut dari kesaksian sejumlah tersangka yang telah diperiksa.

Beberapa pelaku telah keluar dari grup karena takut tertangkap, tetapi riwayat percakapan dan pengakuan tersangka tetap menjadi petunjuk bagi penyidik.

>>> Phoenix Suns Kalahkan Detroit Pistons 100-88 di Summer League

Dari lima orang awal, penyidik mengembangkan temuan hingga menetapkan total 27 tersangka. Satu pelaku terakhir diringkus saat berada di dalam bus menuju Surabaya.

Polisi memastikan AP adalah otak di balik kasus ini. Laki-laki berusia 15 tahun itu diduga mengajak pelaku lain untuk mencabuli dan memperkosa korban.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan korban dan AP saling mengenal.

Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.

Saat ini, polisi telah meringkus 13 dari 27 orang yang diduga terlibat, yaitu AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17).

>>> Kemarau Bikin Situ Gede Tasikmalaya Kering hingga Jadi Padang Rumput

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.