Ketidakmampuan menyediakan salah satu dokumen tersebut akan membuat klaim ditolak.

2. Ketidaksesuaian Data pada Dokumen

Perbedaan data antar dokumen sering menjadi masalah. Petugas BPJS melakukan verifikasi ketat terhadap setiap detail informasi.

>>> 4 Fakta Mengejutkan Mozambik, Lawan Indonesia di FIFA Matchday

Data seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat harus konsisten di semua berkas.

Misalnya, ejaan nama di KTP harus sama persis dengan di kartu BPJS dan buku rekening.

Jika ditemukan perbedaan, proses klaim terhambat dan peserta diminta melakukan sinkronisasi data. Hal ini memakan waktu lebih lama.

3. Pengajuan Sebelum Masa Tunggu Berakhir

Penyebab ketiga berkaitan dengan waktu pengajuan. Peserta yang baru berhenti bekerja atau PHK harus menunggu satu bulan sejak tanggal berhenti resmi.

Jika klaim diajukan sebelum genap satu bulan, aplikasi otomatis ditolak. Selain itu, status pengangguran menjadi syarat mutlak.

Jika peserta sudah bekerja kembali, klaim tidak dapat dilanjutkan.

4. Belum Memenuhi Batas Minimal Masa Kepesertaan

Penyebab terakhir adalah gagal memenuhi syarat masa kepesertaan, khususnya untuk klaim sebagian. BPJS mengizinkan klaim 10% atau 30% untuk keperluan tertentu.

Klaim 30% untuk uang muka perumahan, sedangkan 10% untuk persiapan pensiun. Manfaat ini hanya tersedia bagi peserta yang terdaftar minimal 10 tahun terus menerus.

Jika durasi kepesertaan belum 10 tahun, pengajuan klaim sebagian ditolak. Peserta hanya bisa mencairkan seluruh saldo jika memenuhi kriteria berhenti bekerja sesuai aturan.

>>> Mengenal Mixed Signals dalam Hubungan: Tanda Bingung atau Red Flag?

Dengan memahami keempat poin di atas, pekerja dapat lebih teliti menyiapkan administrasi. Pastikan dokumen valid dan persyaratan waktu terpenuhi agar saldo JHT cair lancar.