Pengemudi Dilarang Berlama-lama di Lajur Kanan Jalan Tol
Fungsi lajur kanan di jalan tol kembali menjadi sorotan. Banyak pengemudi yang belum mematuhi aturan penggunaannya.
Padahal, jalur tersebut memiliki peruntukan khusus yang diatur dalam regulasi. Tujuannya demi menjaga kelancaran lalu lintas.
>>> BYD M6 DM vs Geely Starray EM-i: Duel PHEV China di Indonesia
Sesuai etika dan aturan berkendara umum, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Pelanggaran terhadap fungsi ini berisiko mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan.
Aturan Penggunaan Lajur Kanan
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa aturan berkendara di jalan tol bersifat baku.
Seluruh pengguna jalan wajib mematuhinya demi ketertiban bersama.
Namun, Sony menilai masih banyak pengendara yang keliru memahami aturan tersebut. "Salah satu yang masih salah kaprah adalah penggunaan lajur kanan.
Menurut aturan, lajur tersebut digunakan hanya saat mendahului atau menyusul kendaraan lain, itupun harus dengan perhitungan yang matang," kata Sony kepada Kompas.
com, Minggu (31/5/2026).
>>> Pemprov DKI Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Pengemudi dilarang tetap bertahan di lajur kanan setelah menyelesaikan proses menyalip. "Selain tidak lebih dari dua menit, lajurnya harus kosong dan tidak digunakan untuk stay atau mager.
Jika tidak memiliki kecepatan yang lebih tinggi sekitar 20 km/jam dari kendaraan yang disusul, sebaiknya urungkan niat mendahului karena akan menyebabkan phantom traffic," ucapnya.
Dampak Phantom Traffic
Fenomena phantom traffic merupakan situasi saat kemacetan terjadi tanpa adanya hambatan fisik seperti penyempitan jalan atau kecelakaan.
Kondisi ini umumnya dipicu oleh perilaku pengendara yang menghambat laju kendaraan di lajur kanan.
Pengendara diimbau untuk menggunakan lajur kanan sesuai fungsinya. Segera kembali ke lajur kiri setelah manuver mendahului selesai dilakukan.
>>> Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026
Kedisiplinan ini penting agar arus kendaraan di jalan tol tetap aman dan lancar.
Update Terbaru
Bahaya Menetap di Lajur Kanan Tol Meski Kecepatan Maksimal
Senin / 01-06-2026, 09:24 WIB
Honor Magic 9 Siap Meluncur: HP Flagship Compact dengan Baterai 8.000 mAh
Senin / 01-06-2026, 09:24 WIB
Digitalisasi Bansos 2026: Uji Coba di Banyuwangi Sukses, Perluasan ke 42 Daerah
Senin / 01-06-2026, 09:24 WIB
CATL Siap Produksi Massal Baterai Sodium Ion untuk Kendaraan Listrik
Senin / 01-06-2026, 09:19 WIB
Kepulangan Jemaah Haji 2026: 34.853 Orang Tiba di Soetta Mulai 22 Juni Resmi Aman
Senin / 01-06-2026, 09:19 WIB
Nasi Kuning Muna Cung, Kuliner Legendaris Dekat Malioboro yang Paling Dicari 2026
Senin / 01-06-2026, 09:19 WIB
Ibrahima Konate Pasti Tinggalkan Liverpool dengan Status Bebas Transfer
Senin / 01-06-2026, 09:14 WIB
Mendikti Ungkap Alasan Pembekalan LPDP oleh TNI, Muatan Terbaru yang Banyak Dicari Awardee 2026
Senin / 01-06-2026, 09:14 WIB
Penyebab Klaim JHT BPJS Ditolak, Waspadai 4 Kesalahan Umum Ini!
Senin / 01-06-2026, 09:14 WIB
Activision Umumkan Call of Duty Modern Warfare 4 Bisa Dimainkan Offline
Senin / 01-06-2026, 09:09 WIB
Link Live Streaming Formula E Mexico City E-Prix 2026 di Vision+, Cek Jadwal Resminya!
Senin / 01-06-2026, 09:09 WIB
4 Fakta Mengejutkan Mozambik, Lawan Indonesia di FIFA Matchday
Senin / 01-06-2026, 09:09 WIB
Kisah Perjuangan Lei Jun: dari Pembagi Brosur hingga Miliarder Xiaomi
Senin / 01-06-2026, 09:04 WIB
Mengenal Mixed Signals dalam Hubungan: Tanda Bingung atau Red Flag?
Senin / 01-06-2026, 09:04 WIB






