Pengemudi Dilarang Berlama-lama di Lajur Kanan Jalan Tol
Fungsi lajur kanan di jalan tol kembali menjadi sorotan. Banyak pengemudi yang belum mematuhi aturan penggunaannya.
Padahal, jalur tersebut memiliki peruntukan khusus yang diatur dalam regulasi. Tujuannya demi menjaga kelancaran lalu lintas.
>>> BYD M6 DM vs Geely Starray EM-i: Duel PHEV China di Indonesia
Sesuai etika dan aturan berkendara umum, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Pelanggaran terhadap fungsi ini berisiko mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan.
Aturan Penggunaan Lajur Kanan
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa aturan berkendara di jalan tol bersifat baku.
Seluruh pengguna jalan wajib mematuhinya demi ketertiban bersama.
Namun, Sony menilai masih banyak pengendara yang keliru memahami aturan tersebut. "Salah satu yang masih salah kaprah adalah penggunaan lajur kanan.
Menurut aturan, lajur tersebut digunakan hanya saat mendahului atau menyusul kendaraan lain, itupun harus dengan perhitungan yang matang," kata Sony kepada Kompas.
com, Minggu (31/5/2026).
>>> Pemprov DKI Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Pengemudi dilarang tetap bertahan di lajur kanan setelah menyelesaikan proses menyalip. "Selain tidak lebih dari dua menit, lajurnya harus kosong dan tidak digunakan untuk stay atau mager.
Jika tidak memiliki kecepatan yang lebih tinggi sekitar 20 km/jam dari kendaraan yang disusul, sebaiknya urungkan niat mendahului karena akan menyebabkan phantom traffic," ucapnya.
Dampak Phantom Traffic
Fenomena phantom traffic merupakan situasi saat kemacetan terjadi tanpa adanya hambatan fisik seperti penyempitan jalan atau kecelakaan.
Kondisi ini umumnya dipicu oleh perilaku pengendara yang menghambat laju kendaraan di lajur kanan.
Pengendara diimbau untuk menggunakan lajur kanan sesuai fungsinya. Segera kembali ke lajur kiri setelah manuver mendahului selesai dilakukan.
>>> Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026
Kedisiplinan ini penting agar arus kendaraan di jalan tol tetap aman dan lancar.
Update Terbaru
San dan Wooyoung ATEEZ Akhirnya Bantah Rumor Kencan
Kamis / 16-07-2026, 21:35 WIB
Volvo Bisa Jadikan Pabrik Belgia sebagai Pintu Belakang Tarif untuk China
Kamis / 16-07-2026, 21:35 WIB
Messi Puji Spanyol: Mereka Mainkan Sepak Bola Indah
Kamis / 16-07-2026, 21:35 WIB
Satgas PRR Kawal Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Solok
Kamis / 16-07-2026, 21:35 WIB
Presiden Argentina Protes Kapal Perang Inggris Dekati Malvinas
Kamis / 16-07-2026, 21:35 WIB
Lamborghini Tutup Pintu untuk Transmisi Manual, Beda dengan Ferrari
Kamis / 16-07-2026, 21:32 WIB
Pratikno Kenang Sosok Rachmat Gobel di Tahlil 7 Hari
Kamis / 16-07-2026, 21:32 WIB
KPK Rampung Analisis Laporan Penerimaan Amplop oleh Raja Juli
Kamis / 16-07-2026, 21:32 WIB
Purnawirawan TNI Teguh Arief Resmi Jadi Dirut Peruri
Kamis / 16-07-2026, 21:29 WIB
BTN Bukukan Laba Naik 40,8 Persen Jadi Rp2,4 T per Juni 2026
Kamis / 16-07-2026, 21:28 WIB
Profil Luke Vickery, Calon Winger Timnas Indonesia Incaran Herdman
Kamis / 16-07-2026, 21:28 WIB
One Piece Chapter 1189: Spoiler dan Preview Resmi
Kamis / 16-07-2026, 21:28 WIB
Build Stabil One UI 9 untuk Galaxy S26 Muncul di Server Samsung
Kamis / 16-07-2026, 21:28 WIB
Lupakan Aturan 150 Menit: Olahraga Singkat Tiap Hari Bisa Perpanjang Usia
Kamis / 16-07-2026, 21:28 WIB







