Informasi dan dokumen yang wajib diunggah dalam laporan tersebut adalah:

  • Keterangan lengkap jumlah wajib pajak yang telah menerima jasa konsultasi sepanjang periode berjalan.
  • Dokumentasi realisasi kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi konsultan yang sudah terkena kewajiban tersebut.
  • Salinan digital atau pindaian Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak yang statusnya masih berlaku aktif.
  • Surat keterangan bagi praktisi yang menjalankan profesinya di bawah naungan kantor konsultan pajak atau perusahaan tertentu.

Kelengkapan berkas sangat menentukan validitas laporan yang dikirimkan. Pastikan seluruh dokumen pendukung sudah siap dalam format digital sebelum mulai mengisi formulir elektronik.

Ketentuan Bagi Peserta Wajib Lapor

Kewajiban menyampaikan laporan tahunan 2025 berlaku spesifik bagi konsultan pajak dengan kriteria tertentu. Fokus utamanya adalah para profesional yang sudah memiliki legalitas praktik sebelum tahun berjalan dimulai.

Berikut ringkasan pihak yang memiliki kewajiban pelaporan:

  • Konsultan Pajak Lama: Wajib lapor jika izin praktik diterbitkan sebelum tahun 2026.
  • Format Laporan Jasa: Menggunakan format baku yang tersedia di s.kemenkeu.go.id/LKP2025.

Ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dapat berdampak pada catatan administratif profesional yang bersangkutan. Otoritas mengingatkan agar pengisian data daftar klien dilakukan hati-hati sesuai format yang ditetapkan.

Penyampaian laporan di hari terakhir ini tetap dipantau secara ketat oleh sistem.

Konsultan pajak disarankan segera mengirimkan laporan sebelum jam-jam krusial di penghujung hari untuk menghindari kepadatan lalu lintas data.

>>> Cara Ganti Kartu BRI Debit Contactless Mastercard Terbaru 2026, Dapat Cashback Rp50.000

>>> IHSG Sesi I 2026 Merah, Sempat Berbalik ke Zona Hijau

>>> Harga Emas Antam Terbaru: Nyaris Tembus Rp2,8 Juta, Ini Rincian Sepekan di 2026