Batas Akhir Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2026 Hari Ini, Segera Urus
Batas akhir penyampaian laporan tahunan bagi konsultan pajak untuk periode 2025 jatuh tepat pada hari ini, Minggu, 31 Mei 2026.
Seluruh praktisi diharapkan segera menuntaskan kewajiban administratif ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Kesempatan pelaporan hingga akhir Mei ini tersedia berkat kebijakan relaksasi dari otoritas terkait.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) memundurkan tenggat waktu yang semula berakhir pada April 2026.
Alasan Perpanjangan Waktu Pelaporan
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Penyesuaian diberikan untuk memberi keleluasaan bagi profesional perpajakan dalam memenuhi kewajiban mereka.
Berdasarkan Surat Dirjen SPSK Nomor S-863/SK. 5/2026, perpanjangan ini merupakan respons atas kebijakan pemerintah dalam KEP-71/PJ/2026.
Kementerian Keuangan menilai perlu ada harmoni antara jadwal pelaporan wajib pajak badan dengan laporan tahunan profesi konsultan pajak.
Beberapa dasar pertimbangan relaksasi ini antara lain:
- Adanya kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sesuai regulasi terbaru.
- Upaya memberikan keringanan administratif bagi konsultan pajak agar tetap patuh di tengah kesibukan masa pelaporan.
- Penyelarasan tenggat waktu hingga 31 Mei 2026 sebagai batas akhir yang seragam.
Dengan landasan hukum tersebut, konsultan pajak memiliki waktu tambahan satu bulan penuh dibandingkan jadwal normal tahun sebelumnya.
Pemerintah berharap relaksasi ini dimanfaatkan maksimal untuk menjaga akurasi data yang dilaporkan.
Prosedur dan Mekanisme Pelaporan
Penyampaian laporan tahunan 2026 dilakukan secara daring melalui kanal khusus. Konsultan pajak tidak menggunakan sistem SIKOP untuk periode 2025 ini, melainkan melalui tautan Google Form resmi.
Kementerian Keuangan menetapkan alamat akses pada laman s. kemenkeu.
go. id/LaporanTahunanKP2025 sebagai pintu masuk utama.
Proses ini dirancang praktis namun tetap mencakup seluruh data krusial yang diperlukan otoritas pengawas.
Update Terbaru
Perbandingan Xiaomi Pad 8 Pro vs Samsung Galaxy Tab S10 FE+: Mana yang Lebih Unggul?
Senin / 01-06-2026, 04:39 WIB
Transmart Full Day Sale 2026: Diskon TV dan Mesin Cuci Terbaru Paling Banyak Dicari
Senin / 01-06-2026, 04:39 WIB
Hari Terakhir Relaksasi Lapor SPT Badan 2026, Pastikan 3 Hal Ini Lengkap Tanpa Ribet
Senin / 01-06-2026, 04:39 WIB
Huawei Uji Teknologi Fusion Kamera Multi-Sensor untuk Pura 100
Senin / 01-06-2026, 04:34 WIB
Bahlil Cari Pencipta Lagu 'Mas Bahlil Ganteng', Sosoknya Kini Banyak Dicari
Senin / 01-06-2026, 04:34 WIB
Pasutri Bos WO Marwah Catering Ditangkap, Jadi Tersangka Penggelapan
Senin / 01-06-2026, 04:34 WIB
OnePlus Nord CE 6 Lite vs Redmi Note 15: Dua Ponsel Mid-Range dengan Fokus Berbeda
Senin / 01-06-2026, 04:29 WIB
Jemaah Haji Wajib Istirahat Total Usai Armuzna, KBIHU Diminta Lapor Agenda
Senin / 01-06-2026, 04:29 WIB
Tabrakan Beruntun di Virginia: Bus Hantam Mobil, 5 Tewas
Senin / 01-06-2026, 04:29 WIB
Lenovo Resmi Luncurkan Desktop Gaming Legion Blade 7000K dengan Harga Rp22 Jutaan
Senin / 01-06-2026, 04:24 WIB
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Mei 2026, Lengkap dari 24K hingga 5K
Senin / 01-06-2026, 04:24 WIB
IHSG Tertekan, Intip Daftar Saham Pilihan yang Paling Banyak Dicari 2026
Senin / 01-06-2026, 04:24 WIB
Meta Resmi Rilis Paket Langganan IG, FB, dan WhatsApp Plus 2026, Dilengkapi Fitur AI
Senin / 01-06-2026, 04:19 WIB
AS Kucurkan Rp141 Triliun, CIA dan NSA Borong Chip AI Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 04:19 WIB






