Batas akhir penyampaian laporan tahunan bagi konsultan pajak untuk periode 2025 jatuh tepat pada hari ini, Minggu, 31 Mei 2026.

Seluruh praktisi diharapkan segera menuntaskan kewajiban administratif ini sebelum tenggat waktu berakhir.

Kesempatan pelaporan hingga akhir Mei ini tersedia berkat kebijakan relaksasi dari otoritas terkait.

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) memundurkan tenggat waktu yang semula berakhir pada April 2026.

Alasan Perpanjangan Waktu Pelaporan

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Penyesuaian diberikan untuk memberi keleluasaan bagi profesional perpajakan dalam memenuhi kewajiban mereka.

Berdasarkan Surat Dirjen SPSK Nomor S-863/SK. 5/2026, perpanjangan ini merupakan respons atas kebijakan pemerintah dalam KEP-71/PJ/2026.

Kementerian Keuangan menilai perlu ada harmoni antara jadwal pelaporan wajib pajak badan dengan laporan tahunan profesi konsultan pajak.

Beberapa dasar pertimbangan relaksasi ini antara lain:

  • Adanya kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sesuai regulasi terbaru.
  • Upaya memberikan keringanan administratif bagi konsultan pajak agar tetap patuh di tengah kesibukan masa pelaporan.
  • Penyelarasan tenggat waktu hingga 31 Mei 2026 sebagai batas akhir yang seragam.

Dengan landasan hukum tersebut, konsultan pajak memiliki waktu tambahan satu bulan penuh dibandingkan jadwal normal tahun sebelumnya.

Pemerintah berharap relaksasi ini dimanfaatkan maksimal untuk menjaga akurasi data yang dilaporkan.

Prosedur dan Mekanisme Pelaporan

Penyampaian laporan tahunan 2026 dilakukan secara daring melalui kanal khusus. Konsultan pajak tidak menggunakan sistem SIKOP untuk periode 2025 ini, melainkan melalui tautan Google Form resmi.

Kementerian Keuangan menetapkan alamat akses pada laman s. kemenkeu.

go. id/LaporanTahunanKP2025 sebagai pintu masuk utama.

Proses ini dirancang praktis namun tetap mencakup seluruh data krusial yang diperlukan otoritas pengawas.