Prabowonomics secara istilah kerap disepadankan dengan state capitalism atau major economy yang memiliki landasan konstitusional kuat.

Rujukannya adalah Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi penting bagi negara harus dikuasai oleh negara.

Prinsip ini menegaskan bahwa segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib berada di bawah kendali otoritas negara.

Gagasan ini tentu bertolak belakang dengan pemikiran ekonomi liberal yang diusung oleh tokoh seperti Milton Friedman atau Margaret Thatcher.

Para pemikir liberal meyakini prinsip bahwa pemerintahan terbaik adalah yang paling sedikit melakukan intervensi.

Sebaliknya, Prabowonomics berupaya memutar arah pembangunan dari pasar liberal menuju kapitalisme negara yang proaktif.

Dalam sistem ini, pemerintah bukan hanya sekadar wasit, melainkan juga bertindak sebagai penggerak utama atau prime mover ekonomi.

Respons Pasar Terhadap Kebijakan Baru

Sama seperti yang dialami China, ide kapitalisme negara di Indonesia juga memicu resistensi dari berbagai pihak.

Tantangan muncul tidak hanya dari kalangan pemikir beraliran liberal, tetapi juga memberikan pengaruh signifikan terhadap persepsi investor global.

Sentimen ini tercermin dari adanya aliran modal keluar atau net outflow di pasar modal Indonesia baru-baru ini.

Kondisi tersebut menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menyentuh level terendah dalam setahun terakhir di posisi 6.318.

Dampak serupa juga terlihat di pasar surat berharga negara serta pasar uang nasional.

Tekanan jual dari investor asing ini memicu pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga menembus angka Rp17.598.

Selain itu, rencana pengelolaan ekspor Sumber Daya Alam melalui Danantara Indonesia turut menjadi sorotan pasar.

Indeks harga saham perusahaan-perusahaan di sektor sumber daya alam pun mengalami koreksi yang cukup dalam pasca pidato tersebut.