Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik investasi ilegal dan penipuan online. Pada Mei 2026, mereka membekukan kegiatan lima entitas bodong.

Lima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hal ini melalui akun Instagram pada Kamis (28/5/2026).

>>> BNI Salurkan 1.200 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Modus Operandi Beragam

Setiap entitas memiliki cara berbeda untuk menjaring dana masyarakat.

CANTVR menerapkan modus investasi saham fiktif dengan janji keuntungan besar melalui level keanggotaan dan setoran dana untuk alokasi saham IPO palsu.

Sensenowai menawarkan jasa copy trading aset kripto melalui aplikasi Wapex. Sementara Appeninc menjanjikan imbal hasil dari tugas menebak gambar.

VID memikat masyarakat dengan proyek pembiayaan fiktif dan tugas menonton iklan. YUDIA menawarkan komisi dari tugas menonton drama China serta penjualan hak cipta tiruan drama tersebut.

Pelanggaran Izin dan Skema Deposit

Kelima perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

>>> Pertamina Luncurkan Tugu PertaLibs untuk Tingkatkan Literasi Pekerja

Aplikasi mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Mayoritas entitas mengandalkan skema deposit dana dari anggota.

Korban juga diwajibkan merekrut anggota baru dengan sistem member get member untuk mendapatkan bonus harian dan keuntungan tambahan.

Satgas PASTI telah memblokir akses situs web dan aplikasi kelima entitas tersebut. Mereka kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku sesuai undang-undang.

>>> Kurs Rupiah 28 Mei 2026 Melemah ke Rp17.860 per Dolar AS

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan. Periksa legalitas izin usaha dan status PSE perusahaan sebelum menyetorkan dana.