Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Otoritas Jasa Keuangan resmi memblokir ratusan aplikasi game penghasil uang palsu hingga Rabu, 27 Mei 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menemukan indikasi kuat penipuan dan penerapan skema Ponzi yang merugikan masyarakat luas.

>>> Ahli Kesehatan Larang Cuci Daging Kurban Sebelum Dimasak

Otoritas Jasa Keuangan mencatat akumulasi kerugian masyarakat akibat aplikasi bodong berkedok hadiah ini sangat tinggi.

Berdasarkan data resmi, total kerugian sepanjang periode tahun 2025 saja sudah menembus angka puluhan miliar rupiah akibat tawaran imbalan palsu.

Pemerintah menegaskan bahwa sebagian besar aplikasi yang beredar di masyarakat tidak mengantongi izin resmi.

Penertiban ini menyasar platform yang menjanjikan saldo dompet digital seperti Dana secara instan namun berujung pada pembekuan dana pengguna.

Penindakan terhadap platform digital ini dilakukan secara berkala dalam dua tahun terakhir.

Langkah pemblokiran ini didasarkan pada laporan pengaduan masyarakat dan hasil patroli siber yang mendeteksi aktivitas finansial ilegal.

Data Pemblokiran dan Kerugian

Pemerintah membagi data penindakan komparatif berdasarkan klaster tahun berjalan.

Pada 2025, lebih dari 500 aplikasi diblokir dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp45 miliar.

Hingga Mei 2026, lebih dari 500 aplikasi game juga telah diblokir.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap aplikasi yang meminta deposit awal.

Skema tersebut kerap digunakan oleh pengembang nakal untuk memutar uang anggota sebelum akhirnya menutup platform secara sepihak.

Merespons maraknya fenomena ini, lembaga berwenang memperketat regulasi pemantauan produk digital di toko aplikasi.

Kolaborasi lintas kementerian terus diintensifkan guna mempercepat proses take-down materi promosi yang menyesatkan.

>>> Kongo Tuntut FIFA Kembalikan Uang Tiket Piala Dunia 2026 Milik Suporter