Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Korlantas Fokus pada Pelat Nomor

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Tahun ini, fokus utama operasi adalah pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Langkah ini diambil untuk mendukung transformasi digital penegakan hukum lalu lintas.
>>> Strategi BI Jaga Kepercayaan Investor di Tengah Eksodus Global dari Emerging Markets
Target Pelanggaran Pelat Nomor
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menyatakan bahwa pelanggaran pelat nomor menjadi sasaran karena menghambat sistem kamera ETLE.
Petugas akan menindak kendaraan yang memodifikasi pelat nomor secara ilegal.
Jenis pelanggaran yang menjadi target meliputi pelat nomor yang dilepas, tidak dipasang, atau ditutup sebagian.
Selain itu, modifikasi bentuk, huruf, atau angka yang tidak sesuai standar Polri juga akan ditindak.
Pelat nomor yang disamarkan menggunakan stiker, cat, atau alat pemantul cahaya juga masuk dalam sasaran operasi.
>>> Aviliani Soroti Hambatan Investasi Swasta Akibat Komunikasi Pemerintah
Penegakan Hukum Berbasis Digital
Operasi Patuh 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum digital melalui ETLE. Porsi tilang elektronik mencapai 60 persen dari total penindakan.
Tilang konvensional tetap diberlakukan sebesar 30 persen untuk pelanggaran tertentu. Sisanya, 10 persen, berupa teguran simpatik.
Meski digitalisasi diutamakan, pelanggaran berat yang membahayakan seperti melawan arus, balap liar, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi akan tetap ditindak langsung di tempat.
Imbauan bagi Masyarakat
Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku. Kesesuaian atribut kendaraan dengan standar pabrikan dan regulasi Polri juga disarankan.
Operasi ini diharapkan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin berkendara.
>>> Pertamina Tambah 1,5 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng dan DIY
Pastikan pelat nomor kendaraan bersih, tidak dimodifikasi, dan terpasang benar agar terhindar dari tilang selama 8-21 Juni 2026.
Update Terbaru
AFTECH dan Jalin Dorong Penguatan Keamanan Sistem Pembayaran Digital
Rabu / 27-05-2026, 01:39 WIB
Telkomsel Siapkan Jaringan 5G untuk Siaran Piala Dunia 2026
Rabu / 27-05-2026, 01:39 WIB
Oppo Resmi Luncurkan ColorOS 16 dengan Fitur AI Personal
Rabu / 27-05-2026, 01:39 WIB
6 Tablet Terlaris di Indonesia 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Rabu / 27-05-2026, 01:39 WIB
Gangguan Logistik Selat Hormuz Pangkas Ekspor Perhiasan Nasional
Rabu / 27-05-2026, 01:39 WIB
KBRI Kuala Lumpur Identifikasi 16 WNI Tewas dalam Tragedi Kapal Tenggelam di Perairan Perak
Rabu / 27-05-2026, 01:39 WIB
EDC BRI Kini Terima Pembayaran Alipay dan UnionPay
Rabu / 27-05-2026, 01:38 WIB
LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi Belum Sejahterakan Buruh
Rabu / 27-05-2026, 01:38 WIB
Daftar Harga Oppo Find X9 Ultra dan Find X9s HP Flagship Kamera Hasselblad Terbaru
Rabu / 27-05-2026, 01:38 WIB
Nissan Batalkan Pabrik Komponen EV di Inggris Setelah Terima Dana Hibah
Rabu / 27-05-2026, 01:38 WIB
Lotus Emira 420 Sport: Mesin 4 Silinder Tercepat di Dunia Makin Kencang
Rabu / 27-05-2026, 01:34 WIB
Label Bobot Hilang, 14.575 Tesla Model Y di AS Ditarik ke Diler
Rabu / 27-05-2026, 01:34 WIB
Ford Patenkan Atap Kaca Geser untuk Bronco, Solusi Atap Bongkar Pasang
Rabu / 27-05-2026, 01:34 WIB
Prototipe Plymouth Barracuda Targa 1964 dengan 52.000 Mil Dilelang
Rabu / 27-05-2026, 01:34 WIB






