Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Tahun ini, fokus utama operasi adalah pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Langkah ini diambil untuk mendukung transformasi digital penegakan hukum lalu lintas.

>>> Strategi BI Jaga Kepercayaan Investor di Tengah Eksodus Global dari Emerging Markets

Target Pelanggaran Pelat Nomor

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menyatakan bahwa pelanggaran pelat nomor menjadi sasaran karena menghambat sistem kamera ETLE.

Petugas akan menindak kendaraan yang memodifikasi pelat nomor secara ilegal.

Jenis pelanggaran yang menjadi target meliputi pelat nomor yang dilepas, tidak dipasang, atau ditutup sebagian.

Selain itu, modifikasi bentuk, huruf, atau angka yang tidak sesuai standar Polri juga akan ditindak.

Pelat nomor yang disamarkan menggunakan stiker, cat, atau alat pemantul cahaya juga masuk dalam sasaran operasi.

>>> Aviliani Soroti Hambatan Investasi Swasta Akibat Komunikasi Pemerintah

Penegakan Hukum Berbasis Digital

Operasi Patuh 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum digital melalui ETLE. Porsi tilang elektronik mencapai 60 persen dari total penindakan.

Tilang konvensional tetap diberlakukan sebesar 30 persen untuk pelanggaran tertentu. Sisanya, 10 persen, berupa teguran simpatik.

Meski digitalisasi diutamakan, pelanggaran berat yang membahayakan seperti melawan arus, balap liar, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi akan tetap ditindak langsung di tempat.

Imbauan bagi Masyarakat

Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku. Kesesuaian atribut kendaraan dengan standar pabrikan dan regulasi Polri juga disarankan.

Operasi ini diharapkan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin berkendara.

>>> Pertamina Tambah 1,5 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng dan DIY

Pastikan pelat nomor kendaraan bersih, tidak dimodifikasi, dan terpasang benar agar terhindar dari tilang selama 8-21 Juni 2026.