Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini menyasar pengendara yang sengaja menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan.

Tujuan utama operasi ini adalah menindak pelanggar yang berusaha menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini disampaikan pada Selasa (26/5).

>>> 8 Cara Romantis Nobar Sepak Bola Bersama Pasangan Agar Makin Intim

Penertiban dilakukan menyusul lonjakan tren manipulasi identitas kendaraan oleh pengendara. Korps Lalu Lintas Polri menegaskan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga penyitaan kendaraan.

Penegakan Hukum Berbasis Digital

Operasi Patuh tahun ini mengutamakan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Kombes Pol.

Aries Syahbudin menyatakan seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal.

>>> Lionel Messi Alami Masalah Kaki Jelang Piala Dunia 2026

Penindakan elektronik difokuskan pada pelat nomor yang dikaburkan karena mengganggu pemindaian kamera pemantau. Namun, aparat tetap menggunakan metode konvensional untuk menindak pelanggaran berat lainnya di lapangan.

Selain manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), petugas juga akan menjaring pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, pelanggaran marka jalan, pengendara di bawah umur, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

>>> Timwas Haji DPR Apresiasi Profesionalitas Petugas PPIH 2026

Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).