Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengembangkan teknologi digital baru berupa ETLE Face Recognition.

Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi pengendara yang sengaja menutup atau memalsukan pelat nomor kendaraan.

>>> Polri Gelar Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Fokus pada Pelanggaran ETLE

Kamera tilang elektronik terbaru ini mampu mengenali wajah pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Penerapan teknologi ini menjadi solusi bagi kepolisian saat menghadapi pengendara yang berupaya menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

ETLE Face Recognition kini sudah terintegrasi secara langsung dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sistem canggih ini akan otomatis berfungsi ketika tanda nomor kendaraan tidak terbaca, belum terdaftar, atau terindikasi tidak sesuai dengan data registrasi asli.

Pemanfaatan kecerdasan buatan tersebut juga digunakan apabila petugas membutuhkan identifikasi tambahan terhadap suatu pelanggaran lalu lintas.

Integrasi Data untuk Akurasi Identifikasi

"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," demikian dikutip Humas Polri.

Penggunaan fitur pengenal wajah ini mendukung proses penegakan hukum agar berjalan secara lebih cepat sekaligus akurat.

>>> Wahana Makmur Sejati Sesuaikan Harga Oli dan Suku Cadang Honda di Jakarta-Tangerang

Polri menegaskan bahwa sistem berbasis data terpadu ini merupakan komitmen kepolisian untuk menghadirkan pelayanan publik yang adaptif.

"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," tulis Instagram Humas Polri.

Sanksi Hukum bagi Pemalsu Pelat Nomor

Langkah preventif ini diambil menyusul maraknya fenomena pengendara sepeda motor yang sengaja mencopot atau menutup pelat nomor menggunakan stiker, masker, hingga kertas.