Tindakan memanipulasi tanda nomor kendaraan merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam perundang-undangan nasional.

Kendaraan yang tidak dipasang pelat nomor sesuai standar akan ditindak tegas merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 68 ayat 1 undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Sanksi bagi para pelanggar aturan ini diatur secara spesifik pada Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

>>> Honda Luncurkan Mobil Listrik Super One di Jepang, Harga Rp 378 Juta

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.