KBRI Kuala Lumpur melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Malaysia untuk menangani insiden kapal tenggelam yang melibatkan WNI di perairan Perak sejak 11 Mei 2026.

Langkah ini diambil segera setelah pihak kedutaan memperoleh informasi mengenai kecelakaan tersebut.

>>> Alwi Farhan Lolos ke Babak 16 Besar Singapura Terbuka 2026

Institusi diplomatik ini menjalin komunikasi erat dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM), Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), IPK Perak, IPD Manjung, Jabatan Kesehatan Masyarakat (JKM), serta Rumah Sakit Teluk Intan.

"Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara menyeluruh dari aspek akses kekonsuleran, identifikasi korban, hingga pelindungan kemanusiaan bagi WNI yang terdampak," demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur, Selasa (26/5).

Pihak kedutaan kini telah mendapatkan izin untuk menemui secara langsung 18 WNI yang selamat.

Pertemuan tersebut ditujukan untuk memverifikasi identitas, mendalami informasi, dan memastikan kondisi kesehatan para korban selamat.

Berdasarkan data identifikasi awal, para korban selamat berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara.

>>> KPK Fasilitasi 52 Tahanan Korupsi Salat Iduladha di Jakarta

Lima WNI lainnya masih ditahan oleh PDRM untuk pemeriksaan kasus dugaan pengiriman migran ilegal.

"Seluruh WNI yang selamat dalam kondisi baik dan sehat," lanjut pernyataan tersebut.

Berdasarkan data dari Rumah Sakit Teluk Intan, jumlah WNI yang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi ini terkonfirmasi sebanyak 16 orang.

Tim penelusuran dari pihak kedutaan langsung bergerak cepat memproses data para korban meninggal dunia tersebut.

"Untuk mempercepat proses identifikasi, KBRI Kuala Lumpur bekerja sama erat dengan Polri untuk melakukan penelusuran keluarga korban serta pengambilan sampel DNA dari keluarga WNI yang diduga terkait dengan korban meninggal dunia," tulis KBRI.

>>> Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Final

Pemerintah Indonesia memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus serta membuka saluran Hotline Pelindungan KBRI Kuala Lumpur di nomor +60 17-668 8032 bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.