Pemerintah menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).

>>> Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG di Jakarta, Jabar, Banten Jelang Iduladha

Kebijakan ini bertujuan memperkuat dukungan negara terhadap industri kreatif nasional, khususnya subsektor penerbitan. Langkah ini dinilai lebih berkeadilan dan berpihak kepada pekerja literasi.

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam rapat memberikan penjelasan. Ia menyebut kebijakan ini merupakan respons nyata pemerintah terhadap aspirasi para penulis.

"Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," ujar Riefky dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Kementerian Ekraf sebelumnya aktif menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sepanjang 2025 hingga awal 2026. Diskusi dilakukan bersama penulis, ilustrator, editor, penerbit, dan asosiasi terkait.

Kerja sama juga dibangun dengan Lembaga Kajian Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk menyusun kajian ilmiah.

>>> iQOO Z11 Resmi di Indonesia, Baterai 9.020 mAh Pecahkan Rekor MURI

Hasil kajian diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap gairah memproduksi karya sastra dan keilmuan berkualitas meningkat.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas," kata Riefky.

Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif serta meningkatkan kepatuhan perpajakan. Kementerian Keuangan kini bersiap menindaklanjuti keputusan tersebut melalui revisi regulasi perpajakan.

>>> Indonesia Tuan Rumah Asia Technical Analyst Summit 2026

Penurunan tarif PPh royalti penulis ini ditargetkan mulai berjalan penuh pada semester II-2026.