Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Final
Rabu / 27-05-2026, 01:33 WIB
Pemerintah menyetujui penurunan tarif PPh royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final. Kebijakan ini diharapkan mendorong industri kreatif dan penerbitan.






