Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan verifikasi biometrik pengenalan wajah untuk registrasi kartu SIM baru di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

>>> 3 HP Snapdragon 8s Gen 4 Terbaik: Performa Flagship Harga Terjangkau

Langkah ini bertujuan memitigasi kejahatan siber seperti penipuan digital dan pencurian identitas.

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) menjadi salah satu operator yang menerapkan sistem verifikasi biometrik di gerai layanannya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengapresiasi kesiapan Indosat saat meninjau Gerai IM3 dan 3Store di Medan.

"Verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru bertujuan menutup celah kejahatan siber dengan memitigasi penyalahgunaan nomor telepon dan melindungi data pribadi konsumen tanpa menghambat akses ke layanan telekomunikasi," ujarnya.

>>> Ragnarok Origin Classic Rilis Update Shadows over Glast Heim, Hadirkan Job Gunslinger dan Server Baru

Nezar meninjau langsung proses registrasi, mulai dari pemindaian wajah, pencocokan NIK, hingga validasi data pada sistem.

Hasil peninjauan menunjukkan infrastruktur dan operasional Indosat telah siap mendukung implementasi regulasi baru.

Penerapan verifikasi biometrik diharapkan mempersempit peluang penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan dalam kejahatan siber.

Selain meningkatkan keamanan, sistem ini juga diharapkan menghadirkan proses pendataan pelanggan yang lebih akuntabel dan transparan.

>>> Quantum Accelerator Pertama di Singapura Resmi Diluncurkan, Startup Indonesia Masuk Daftar

Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat, Reski Damayanti, mengatakan penerapan regulasi ini sejalan dengan komitmen perusahaan memperkuat tata kelola industri telekomunikasi dan perlindungan data pelanggan.