Satuan Resnarkoba Polres Berau membekuk seorang pemuda berinisial MAT (23) yang diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

>>> Barry Likumahuwa Tampil di Konser Rohani POP SELAH untuk Gen Z

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti sebanyak 28 paket sabu-sabu siap edar. Total berat bruto dari 28 bungkus sabu tersebut mencapai 18,64 gram.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berlangsung pada Minggu (24/5).

Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto, melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Agus Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (26/5).

Aparat bergerak setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 13.30 Wita.

Petugas kemudian mengamankan MAT pada pukul 16.30 Wita setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

"Penindakan terhadap tersangka MAT, berawal masuknya informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb," ujar Ajun Komisaris Agus Priyanto.

Petugas langsung menginterogasi MAT di tempat. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi keberadaan barang bukti lain di lokasi terpisah.

"Saat dilakukan interogasi awal, MAT mengakui kalau dirinya adalah pengedar dan masih menyimpan narkotika jenis sabu," ungkap Agus.

Polisi melakukan penggeledahan awal yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari pemeriksaan pertama, petugas menyita satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna silver.

>>> Calvin Dores Jalani Perawatan Intensif Akibat Serangan Jantung

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, MAT kembali mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu di kawasan Jalan Poros Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung," tutur Agus.

Petugas menuju lokasi yang disebutkan tersangka di pinggir Jalan Poros Bangun. Polisi menemukan seluruh paket sabu beserta plastik pembungkusnya yang disembunyikan pelaku.