"Saat di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan 28 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, serta 28 potongan pipet kecil warna hitam, satu kotak bekas pasta gigi warna putih, dan satu unit handphone," beber Agus.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke markas Polres Berau untuk proses hukum.

MAT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berani memberikan informasi kepada kepolisian demi mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar," pungkas Agus.

Sebelum penangkapan MAT, Sat Resnarkoba Polres Berau pada hari yang sama juga mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Tanjung Redeb.

>>> Komentar Yusuke Murata Soal Pakistan Picu Kontroversi Global

Petugas mengamankan seorang pria berinisial TR (22) dengan barang bukti 68 paket sabu seberat 53,56 gram.