Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar
Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan dan logam mulia senilai Rp45,73 miliar pada Selasa (26/5/2026).
Barang bukti yang disita berupa emas dengan berat total 17,55 kilogram dari belasan kali penindakan.
>>> DPR Masukkan Sanksi Keterwakilan Perempuan ke Revisi UU Pemilu
“Selama periode tersebut, tim gabungan bersama stakeholder terkait melakukan 12 kali penindakan dengan total barang bukti emas mencapai 17,55 kilogram,” ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Emas ditemukan dalam berbagai bentuk seperti koin, batangan, hingga perhiasan kalung seberat 300 gram yang dipakai penumpang untuk mengelabui petugas.
Pelaku lainnya menyembunyikan emas di dalam koper dan saku pakaian dengan berat bawaan antara 200 gram hingga 10 kilogram.
“Yang menarik, dari 12 penindakan ini, sebelas pelaku merupakan warga negara China dengan tujuan penerbangan ke Hong Kong.
Satu lainnya warga negara Indonesia dengan tujuan yang sama,” jelas Hengky.
Seluruh barang bukti kini menjalani uji laboratorium untuk pemeriksaan kadar. Penelitian kepabeanan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.
>>> WNI Diduga Palsukan Riset Pakai AI demi Travel Grant
Petugas mendeteksi adanya kesamaan pola waktu penerbangan serta metode pembawaan barang dari para pelaku.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para penumpang untuk mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, setiap orang yang membawa emas atau perhiasan ke luar negeri wajib melapor.
Penyelidikan membuktikan bahwa seluruh pelaku tidak melakukan pemberitahuan kepabeanan.
“Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri emas di Indonesia sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara,” ujar Hengky.
Aturan bea keluar untuk ekspor emas batangan, granule, maupun minted bar telah diperketat pemerintah melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 sejak awal tahun ini.
>>> Pemerintah Tanggung Penuh Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026
Otoritas bandara kini mengintensifkan profiling penumpang serta koordinasi lintas instansi untuk memperketat pengawasan ekspor.
Update Terbaru
New York Knicks Lolos ke Final NBA Usai Sapu Bersih Cleveland Cavaliers
Rabu / 27-05-2026, 00:49 WIB
John Herdman Seleksi Pemain Domestik Jelang Agenda Padat Skuad Garuda
Rabu / 27-05-2026, 00:49 WIB
Pemkab Manggarai Barat Gelar Ritual Adat Congko Wakar di Cunca Wulang
Rabu / 27-05-2026, 00:49 WIB
Pelemahan Rupiah dan Regulasi Minerba Bebani Pelaku Usaha
Rabu / 27-05-2026, 00:49 WIB
Promotor Rilis Jadwal Lengkap Konser FFOREVER 1st World Tour di Jakarta
Rabu / 27-05-2026, 00:49 WIB
Tim Gabungan Sisir Hutan Sepaku Cari Pemburu yang Hilang
Rabu / 27-05-2026, 00:48 WIB
Pasar Keuangan Domestik Rentan, IHSG Anjlok 8,35%
Rabu / 27-05-2026, 00:48 WIB
12 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Bersantan bagi Kesehatan
Rabu / 27-05-2026, 00:48 WIB
Maroko Hadapi Burundi dalam Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026
Rabu / 27-05-2026, 00:48 WIB
Nabil Husein Buka Suara soal Rumor Transfer Mariano Peralta ke Persija
Rabu / 27-05-2026, 00:48 WIB
Silvio Baldini Panggil Empat Pemain Tambahan ke Pemusatan Latihan Italia
Rabu / 27-05-2026, 00:44 WIB
Bayern Munchen Siapkan Tukar Tambah Anthony Gordon dengan Alexander Nubel
Rabu / 27-05-2026, 00:44 WIB
Keutamaan dan Tata Cara Sholat Iduladha, Ibadah Sunnah di 10 Dzulhijjah
Rabu / 27-05-2026, 00:44 WIB
IHSG Diprediksi Bergerak di Kisaran 6.000-6.200 pada Jumat
Rabu / 27-05-2026, 00:44 WIB






