Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45,73 Miliar
Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan dan logam mulia senilai Rp45,73 miliar pada Selasa (26/5/2026).
Barang bukti yang disita berupa emas dengan berat total 17,55 kilogram dari belasan kali penindakan.
>>> DPR Masukkan Sanksi Keterwakilan Perempuan ke Revisi UU Pemilu
“Selama periode tersebut, tim gabungan bersama stakeholder terkait melakukan 12 kali penindakan dengan total barang bukti emas mencapai 17,55 kilogram,” ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Emas ditemukan dalam berbagai bentuk seperti koin, batangan, hingga perhiasan kalung seberat 300 gram yang dipakai penumpang untuk mengelabui petugas.
Pelaku lainnya menyembunyikan emas di dalam koper dan saku pakaian dengan berat bawaan antara 200 gram hingga 10 kilogram.
“Yang menarik, dari 12 penindakan ini, sebelas pelaku merupakan warga negara China dengan tujuan penerbangan ke Hong Kong.
Satu lainnya warga negara Indonesia dengan tujuan yang sama,” jelas Hengky.
Seluruh barang bukti kini menjalani uji laboratorium untuk pemeriksaan kadar. Penelitian kepabeanan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan.
>>> WNI Diduga Palsukan Riset Pakai AI demi Travel Grant
Petugas mendeteksi adanya kesamaan pola waktu penerbangan serta metode pembawaan barang dari para pelaku.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para penumpang untuk mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, setiap orang yang membawa emas atau perhiasan ke luar negeri wajib melapor.
Penyelidikan membuktikan bahwa seluruh pelaku tidak melakukan pemberitahuan kepabeanan.
“Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri emas di Indonesia sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara,” ujar Hengky.
Aturan bea keluar untuk ekspor emas batangan, granule, maupun minted bar telah diperketat pemerintah melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 sejak awal tahun ini.
>>> Pemerintah Tanggung Penuh Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026
Otoritas bandara kini mengintensifkan profiling penumpang serta koordinasi lintas instansi untuk memperketat pengawasan ekspor.
Update Terbaru
Sinergi BULOG dan Komisi IV DPR Dorong Kesejahteraan Petani
Sabtu / 11-07-2026, 09:58 WIB
Jorge Jesus Resmi Jadi Pelatih Timnas Portugal Gantikan Roberto Martinez
Sabtu / 11-07-2026, 09:58 WIB
Kejagung Umumkan Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
Sabtu / 11-07-2026, 09:58 WIB
Tak Banyak yang Tahu, 5 Kuliner Indonesia Ini Lahir dari Kemiskinan
Sabtu / 11-07-2026, 09:57 WIB
Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Wamen Komdigi Apresiasi Indosat
Sabtu / 11-07-2026, 09:57 WIB
7 Tips Memilih Ukuran Sepatu Jalan yang Pas dan Nyaman
Sabtu / 11-07-2026, 09:57 WIB
Royce Keys Targetkan Gelar Perdana WWE Sebelum Akhir Tahun
Sabtu / 11-07-2026, 09:40 WIB
Cuaca Lynchburg: Akhir Pekan Hujan, Pekan Depan Cerah
Sabtu / 11-07-2026, 09:40 WIB
Joe Rogan Kecam Trump soal Kampanye Militer di Iran
Sabtu / 11-07-2026, 09:36 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Berlibur Usai Pernikahan di New York
Sabtu / 11-07-2026, 09:35 WIB
Piala Dunia FIFA 2026 Picu Perdebatan Sepak Bola di Amerika Serikat
Sabtu / 11-07-2026, 09:35 WIB
Ratu Camilla Hadiri Wimbledon 2026, Pakai Kalung Berinisial 5 Cucu
Sabtu / 11-07-2026, 09:30 WIB
KPK Resmi Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai OTT
Sabtu / 11-07-2026, 09:28 WIB
Program PRIMA KEK Industropolis Batang Jadi Kiblat Baru Pendidikan Vokasi
Sabtu / 11-07-2026, 09:28 WIB







