Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin kepada Amanode untuk masuk ke dalam fasilitas Regulatory Sandbox. Izin ini tertuang dalam Surat Persetujuan OJK Nomor S-89/IK.

01/2026 yang diterbitkan pada 6 April 2026.

>>> Cara Cek Desil NIK KTP Online Terbaru 2026: Syarat Tembus KIP & Bansos

Amanode merupakan platform teknologi milik PT Alpha Cipta Inovasi (ACI). Layanan ini menyediakan mekanisme likuiditas berbasis rupiah melalui skema crypto repo tanpa melepas kepemilikan aset kripto.

Perusahaan kini tengah menjalani proses evaluasi di lingkungan terkendali. Tujuannya untuk menilai keandalan inovasi teknologi sektor keuangan tersebut.

Amanode telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan tiga Self-Regulatory Organization (SRO).

Ketiganya adalah PT Central Finansial X (CFX), PT Koin Kustodian Indonesia (ICC), dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

Skema Crypto Repo Berbasis Rupiah

CEO Amanode, Corry Lamria, menyatakan bahwa platform ini menjadi titik awal penyediaan kerangka likuiditas yang relevan dengan kondisi pasar domestik.

Inovasi ini ditujukan bagi pemilik aset kripto yang kesulitan mencari instrumen produktif terintegrasi dengan rupiah.

Layanan crypto repo berbasis rupiah dirancang untuk meminimalkan risiko nilai tukar.

Menurut Corry, mayoritas likuiditas ekosistem global masih menggunakan dolar AS sehingga memicu biaya konversi tinggi bagi investor lokal.

“Butuh likuiditas untuk membayar uang muka rumah? Untuk likuiditas cash flow perusahaan?

Untuk modal kerja?

>>> Ratusan Ide Caption Idul Adha 2026: Aesthetic, Lucu, dan Menyentuh Hati

Pengguna hanya perlu memiliki aset kripto dan dapat langsung mengakses likuiditas dengan proses yang aman dan transparan,” ujar Corry.

Ia menambahkan, layanan ini mengubah keputusan panik jual aset menjadi strategi finansial yang lebih cerdas.