Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya menelusuri hal ini lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan TPPU," bebernya.

Doktif membandingkan kasus ini dengan kasus Nikita Mirzani, di mana pasal TPPU bisa muncul meski nilai kerugian lebih kecil.

Ia menuntut keadilan agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

"Kita harapkan pasal TPPU pun nanti akan muncul di tuntutan DRL dan akan ada penetapan tersangka baru di pasal 55 ya, ikut turut serta.

Termasuk siapa yang menyuruh mencetak stiker dan dr. Reni yang ikut menjual serta mempromosikan. Kita tidak akan pernah berhenti karena bukti-buktinya sangat jelas sekali," pungkas Doktif.

Latar Belakang Perseteruan

Perseteruan bermula dari aksi Doktif yang kerap membongkar kandungan produk skincare melalui uji lab independen. Konflik memanas hingga ke ranah hukum.

Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, berujung penyitaan akun media sosial Doktif.

Doktif balik melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan fitnah.

>>> Drama Korea Perfect Crown Tuai Kontroversi Distorsi Sejarah

Saat ini, Richard Lee berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan akan segera disidangkan.