Pemerintah Indonesia memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan.

Langkah ini untuk mematangkan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Januari 2027.

>>> Askarindo Bidik Ekspor Bus Karoseri Indonesia ke Arab Saudi

Kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai standar pabrikan kerap memicu kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, hal ini juga meningkatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Sinergi Lintas Kementerian

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa formulasi kebijakan menuju Zero ODOL memerlukan proses panjang.

Proses ini melibatkan sinergi lintas kementerian dan lembaga terkait sejak belasan tahun lalu.

"Prosesnya cukup panjang.

Mulai dari 2009, 2018, 2019, hingga saat ini, alhamdulillah pemerintah tegas melalui Kementerian Infrastruktur dan Perhubungan serta Kementerian Perindustrian untuk menuju zero ODOL," ujar Agus di Musyawarah Nasional III Aptrindo, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kakorlantas Polri mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.

>>> Kejagung Lelang Dua Moge Harley Davidson Bodong, Laku Rp 901 Juta

Hal ini termasuk bagi para pelaku usaha angkutan barang selama momentum libur panjang dan cuti bersama Hari Kenaikan Isa Al-Masih.

Penindakan tegas akan menyasar kendaraan yang menyalahi kapasitas muatan maupun spesifikasi dimensi. Namun, Korlantas Polri memastikan bakal mengombinasikannya dengan pendekatan persuasif demi masa adaptasi regulasi baru.

"Nantinya, kami akan melakukan penegakan hukum secara humanis hingga tegas. Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan dengan memanfaatkan transformasi digital.

Jadi, seluruh kementerian sudah melakukan berbagai upaya tersebut," kata Agus.

Pengawasan kendaraan logistik ke depan akan mengandalkan integrasi teknologi digital.

>>> Chery Q Siap Ramaikan Pasar Mobil Listrik Ringkas Indonesia

Hal ini guna menjamin efektivitas dan transparansi pemantauan di lapangan serta menekan potensi pungutan liar maupun pelanggaran berulang.