Polri Perkuat Penegakan Hukum Menuju Penerapan Zero ODOL 2027

Pemerintah Indonesia memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan.
Langkah ini untuk mematangkan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Januari 2027.
>>> Askarindo Bidik Ekspor Bus Karoseri Indonesia ke Arab Saudi
Kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai standar pabrikan kerap memicu kerusakan infrastruktur jalan. Selain itu, hal ini juga meningkatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Sinergi Lintas Kementerian
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa formulasi kebijakan menuju Zero ODOL memerlukan proses panjang.
Proses ini melibatkan sinergi lintas kementerian dan lembaga terkait sejak belasan tahun lalu.
"Prosesnya cukup panjang.
Mulai dari 2009, 2018, 2019, hingga saat ini, alhamdulillah pemerintah tegas melalui Kementerian Infrastruktur dan Perhubungan serta Kementerian Perindustrian untuk menuju zero ODOL," ujar Agus di Musyawarah Nasional III Aptrindo, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kakorlantas Polri mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.
>>> Kejagung Lelang Dua Moge Harley Davidson Bodong, Laku Rp 901 Juta
Hal ini termasuk bagi para pelaku usaha angkutan barang selama momentum libur panjang dan cuti bersama Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
Penindakan tegas akan menyasar kendaraan yang menyalahi kapasitas muatan maupun spesifikasi dimensi. Namun, Korlantas Polri memastikan bakal mengombinasikannya dengan pendekatan persuasif demi masa adaptasi regulasi baru.
"Nantinya, kami akan melakukan penegakan hukum secara humanis hingga tegas. Selain itu, penegakan hukum juga dilakukan dengan memanfaatkan transformasi digital.
Jadi, seluruh kementerian sudah melakukan berbagai upaya tersebut," kata Agus.
Pengawasan kendaraan logistik ke depan akan mengandalkan integrasi teknologi digital.
>>> Chery Q Siap Ramaikan Pasar Mobil Listrik Ringkas Indonesia
Hal ini guna menjamin efektivitas dan transparansi pemantauan di lapangan serta menekan potensi pungutan liar maupun pelanggaran berulang.
Update Terbaru
Bioskop Trans TV Malam Ini: Film US Marshals Tayang Jam 21.00 WIB
Kamis / 21-05-2026, 07:13 WIB
Aston Villa Juara Liga Europa Usai Bungkam Freiburg 3-0 di Istanbul
Kamis / 21-05-2026, 07:13 WIB
Kericuhan Tribun Warnai Laga Palermo vs Catanzaro, Keluarga Official Dibawa ke RS
Kamis / 21-05-2026, 07:13 WIB
Tren Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Alami Pertumbuhan Signifikan Mei 2026
Kamis / 21-05-2026, 07:11 WIB
Pemkab Probolinggo Luncurkan Hotline Pelayanan Publik Berbasis AI
Kamis / 21-05-2026, 07:10 WIB
Presiden Prabowo Kirim Sapi Kurban 879 Kg ke Pulau Laut Natuna
Kamis / 21-05-2026, 07:06 WIB
Kejati Sulteng Sita 42 Alat Berat dalam Kasus Tambang Donggala
Kamis / 21-05-2026, 07:05 WIB
Pramono Anung Lantik 884 Pejabat Baru Pemprov DKI Jakarta
Kamis / 21-05-2026, 07:05 WIB
Pramono Anung Lantik 884 Pejabat Pemprov DKI Jakarta, Tekankan Pelayanan dan Atasi Sampah
Kamis / 21-05-2026, 07:05 WIB
Masyarakat Cari Tahu Weton Pernikahan Lewat Kalender Jawa Online Hari Ini 21 Mei 2026
Kamis / 21-05-2026, 07:05 WIB
John McGinn Bangga Bawa Aston Villa ke Final Liga Europa
Kamis / 21-05-2026, 07:03 WIB
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Simeulue Aceh Akibat Subduksi Lempeng
Kamis / 21-05-2026, 07:01 WIB
BMKG Catat Gempa Beruntun Guncang Sukabumi dan Pangandaran
Kamis / 21-05-2026, 07:01 WIB
Sesar Naik Flores Picu Gempa Magnitudo 5,2 di Wilayah Bima
Kamis / 21-05-2026, 07:00 WIB






