Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil menjual satu unit sepeda motor Harley-Davidson Road Glide tanpa surat-surat seharga Rp 901,4 juta.

Penjualan tersebut berlangsung dalam acara BPA Fair 2026. Nilai kendaraan roda dua itu melonjak drastis dari harga penawaran awal yang dibuka mulai Rp 87 jutaan.

>>> VinFast Buka Pemesanan Tiga Motor Listrik di Indonesia, Pengiriman Mulai Juli 2026

Kendaraan mewah berwarna blue shark tersebut merupakan aset sitaan dari kasus hukum terpidana H Rajo Emirsyah dkk.

Tingginya angka penawaran final menunjukkan besarnya minat para peserta lelang terhadap motor gede itu.

"Aset Terpidana H Rajo Emirsyah dkk, satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark laku terjual seharga Rp 901.445.700 dari harga limit Rp 87.445.700," kata Kuntadi, Kepala BPA Kejagung.

Selain tipe Road Glide, pihak kejaksaan juga melelang aset milik PT Lintang Daya Selaras berupa Harley-Davidson tipe FLHTC tahun produksi 2003.

Motor gede tersebut berhasil dilepas kepada pemenang lelang dengan harga Rp 257,5 juta setelah dibuka dengan nilai limit Rp 71,5 juta.

>>> Elektrifikasi Angkutan Umum Perkotaan dan Bus Jarak Jauh Berbeda

Kedua moge yang dilelang ini dilaporkan berada dalam kondisi mulus meskipun tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan penelusuran pada laman Samsat Banten, varian FLHTC dengan nomor polisi B 6666 WEW memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama lebih dari empat tahun.

Total kewajiban pajak yang harus dilunasi untuk unit tersebut mencapai Rp 17,503 juta karena akumulasi denda keterlambatan berkala.

Jika tanpa denda, nilai pajak tahunan normal dari kendaraan tersebut sebenarnya hanya berkisar pada angka Rp 14,435 juta.

>>> Vinfast Rakit Mobil Listrik VF MPV 7 di Subang dengan TKDN 40 Persen

Sementara itu, besaran pajak tahunan untuk tipe Road Glide tidak dapat diidentifikasi secara pasti karena unit tersebut tidak memiliki pelat nomor resmi.