Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 2027
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Loading) mulai tahun 2027.
Langkah ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
>>> Busworld Southeast Asia 2026 Resmi Dibuka di JIExpo Kemayoran
Kebijakan ini disosialisasikan melalui berbagai forum, termasuk Musyawarah Nasional III Aptrindo di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, memberikan penjelasan mengenai istilah yang sering disalahartikan masyarakat.
Perbedaan Over Dimension dan Overload
Agus meluruskan bahwa ODOL bukanlah istilah resmi dalam regulasi. "Jadi ODOL itu sebenarnya istilah yang digunakan media.
(Yang betul) over dimension, itu masuk kejahatan lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277. Sementara overload merupakan pelanggaran," ujarnya.
Overload adalah kondisi saat kendaraan membawa muatan melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Contohnya, truk berkapasitas 8 ton dipaksa mengangkut 12 ton.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksinya berupa tilang, denda, hingga penurunan muatan.
>>> Prabowo Genjot Konversi Kendaraan Listrik untuk Hemat Devisa
Sementara itu, over dimension terjadi ketika pemilik melakukan modifikasi ilegal pada fisik kendaraan, seperti memperpanjang sasis atau meninggikan bak tanpa izin.
Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 24 juta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan di lapangan akan merujuk pada aturan hukum yang spesifik mengenai dimensi dan kapasitas muatan.
Penegakan hukum didasarkan pada pasal-pasal yang mengatur kedua jenis pelanggaran secara terpisah.
"Karena itu, ODOL tidak memiliki pasal. (Yang ada) adalah penindakan terhadap over dimension dan over load," tegas Agus.
Kebijakan zero ODOL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan jalan raya.
Dalam sosialisasinya, Kakorlantas Polri menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai perbedaan antara over dimension dan overload agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.
>>> Chery Q Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Kompak untuk Anak Muda
Penindakan di lapangan akan merujuk pada pasal-pasal yang mengatur kedua pelanggaran secara terpisah, sehingga tidak ada lagi kerancuan istilah di masyarakat.
Update Terbaru
Deschamps Ungkap Alasan Prancis Sulit Kalahkan Paraguay
Minggu / 05-07-2026, 13:23 WIB
Witan Sulaeman Bertahan di Persija hingga 2029, Targetkan Gelar Juara
Minggu / 05-07-2026, 13:23 WIB
Profil Hj. Endang Kurniasih Istri Syah Afandin Bupati Langkat yang Terkena OTT KPK: Umur, Agama dan Akun IG
Minggu / 05-07-2026, 13:20 WIB
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB







