Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 2027

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Loading) mulai tahun 2027.
Langkah ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
>>> Busworld Southeast Asia 2026 Resmi Dibuka di JIExpo Kemayoran
Kebijakan ini disosialisasikan melalui berbagai forum, termasuk Musyawarah Nasional III Aptrindo di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, memberikan penjelasan mengenai istilah yang sering disalahartikan masyarakat.
Perbedaan Over Dimension dan Overload
Agus meluruskan bahwa ODOL bukanlah istilah resmi dalam regulasi. "Jadi ODOL itu sebenarnya istilah yang digunakan media.
(Yang betul) over dimension, itu masuk kejahatan lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277. Sementara overload merupakan pelanggaran," ujarnya.
Overload adalah kondisi saat kendaraan membawa muatan melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Contohnya, truk berkapasitas 8 ton dipaksa mengangkut 12 ton.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksinya berupa tilang, denda, hingga penurunan muatan.
>>> Prabowo Genjot Konversi Kendaraan Listrik untuk Hemat Devisa
Sementara itu, over dimension terjadi ketika pemilik melakukan modifikasi ilegal pada fisik kendaraan, seperti memperpanjang sasis atau meninggikan bak tanpa izin.
Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 24 juta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan di lapangan akan merujuk pada aturan hukum yang spesifik mengenai dimensi dan kapasitas muatan.
Penegakan hukum didasarkan pada pasal-pasal yang mengatur kedua jenis pelanggaran secara terpisah.
"Karena itu, ODOL tidak memiliki pasal. (Yang ada) adalah penindakan terhadap over dimension dan over load," tegas Agus.
Kebijakan zero ODOL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan jalan raya.
Dalam sosialisasinya, Kakorlantas Polri menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai perbedaan antara over dimension dan overload agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.
>>> Chery Q Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Kompak untuk Anak Muda
Penindakan di lapangan akan merujuk pada pasal-pasal yang mengatur kedua pelanggaran secara terpisah, sehingga tidak ada lagi kerancuan istilah di masyarakat.
Update Terbaru
Pendapatan XLSMART 2025 Tembus Rp42,49 Triliun, Integrasi Jaringan dan 5G Makin Ngebut
Kamis / 21-05-2026, 02:39 WIB
XLSmart Klaim Jaringan 5G Terbesar di Indonesia, Tersebar di 43 Kota
Kamis / 21-05-2026, 02:39 WIB
Lagu Laut Kidul Denny Caknan dan Hendra Kumbara Puncaki Trending YouTube
Kamis / 21-05-2026, 02:38 WIB
Empat Drama Korea Puncaki Daftar Favorit Netflix Global
Kamis / 21-05-2026, 02:38 WIB
Disdukcapil Tapanuli Utara dan Bengkalis Gencar Rekam KTP-el Pelajar
Kamis / 21-05-2026, 02:36 WIB
Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia Akibat Penyakit Paru-Paru
Kamis / 21-05-2026, 02:34 WIB
Alva Percepat Pembangunan Stasiun Pengisian Daya Motor Listrik demi Atasi Kecemasan Jarak Tempuh
Kamis / 21-05-2026, 02:34 WIB
Motorola Luncurkan Moto G37 Power dengan Baterai Jumbo 7.000 mAh
Kamis / 21-05-2026, 02:34 WIB
Karoseri Lokal Hadirkan Bus Ramah Disabilitas di Pameran Jakarta
Kamis / 21-05-2026, 02:33 WIB
Lenovo Legion Y70 2026 Resmi Meluncur, Bawa RAM 16 GB dan Baterai 8.000 mAh
Kamis / 21-05-2026, 02:33 WIB
BRIN: Energi Terbarukan Solusi Saturasi Pendapatan Operator Telekomunikasi
Kamis / 21-05-2026, 02:28 WIB
Sinopsis Off Campus, Kisah Cinta Berawal dari Pacaran Palsu
Kamis / 21-05-2026, 02:28 WIB
Gorontalo Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk Kendalikan Rabies
Kamis / 21-05-2026, 02:26 WIB
Disdukcapil Bengkalis Rekam Biometrik 114 Pelajar SMAN 1 Bantan
Kamis / 21-05-2026, 02:26 WIB






