Pemerintah berencana menerapkan kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Loading) mulai tahun 2027.

Langkah ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang dan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.

>>> Busworld Southeast Asia 2026 Resmi Dibuka di JIExpo Kemayoran

Kebijakan ini disosialisasikan melalui berbagai forum, termasuk Musyawarah Nasional III Aptrindo di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, memberikan penjelasan mengenai istilah yang sering disalahartikan masyarakat.

Perbedaan Over Dimension dan Overload

Agus meluruskan bahwa ODOL bukanlah istilah resmi dalam regulasi. "Jadi ODOL itu sebenarnya istilah yang digunakan media.

(Yang betul) over dimension, itu masuk kejahatan lalu lintas dan diatur dalam Pasal 277. Sementara overload merupakan pelanggaran," ujarnya.

Overload adalah kondisi saat kendaraan membawa muatan melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Contohnya, truk berkapasitas 8 ton dipaksa mengangkut 12 ton.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksinya berupa tilang, denda, hingga penurunan muatan.

>>> Prabowo Genjot Konversi Kendaraan Listrik untuk Hemat Devisa

Sementara itu, over dimension terjadi ketika pemilik melakukan modifikasi ilegal pada fisik kendaraan, seperti memperpanjang sasis atau meninggikan bak tanpa izin.

Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 24 juta.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan di lapangan akan merujuk pada aturan hukum yang spesifik mengenai dimensi dan kapasitas muatan.

Penegakan hukum didasarkan pada pasal-pasal yang mengatur kedua jenis pelanggaran secara terpisah.

"Karena itu, ODOL tidak memiliki pasal. (Yang ada) adalah penindakan terhadap over dimension dan over load," tegas Agus.

Kebijakan zero ODOL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan jalan raya.

Dalam sosialisasinya, Kakorlantas Polri menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai perbedaan antara over dimension dan overload agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.

>>> Chery Q Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Kompak untuk Anak Muda

Penindakan di lapangan akan merujuk pada pasal-pasal yang mengatur kedua pelanggaran secara terpisah, sehingga tidak ada lagi kerancuan istilah di masyarakat.