Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kebijakan ini menjadikan Gorontalo sebagai daerah kedua di Indonesia yang mengeluarkan aturan serupa.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengendalian rabies di tingkat daerah. Peraturan tersebut juga menjawab kekhawatiran yang telah lama ada terkait kesejahteraan hewan.

>>> Disdukcapil Bengkalis Rekam Biometrik 114 Pelajar SMAN 1 Bantan

Kolaborasi dengan PROJECT Sulawesi

Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PROJECT Sulawesi dan Gubernur Gorontalo.

Kerja sama ini memformalkan upaya menangani dua tantangan yang saling terkait: pencegahan rabies dan perdagangan daging anjing dan kucing.

Para pegiat telah lama mengidentifikasi perdagangan tersebut sebagai hambatan signifikan dalam eliminasi rabies.

Perdagangan ini melibatkan pergerakan hewan yang tidak divaksinasi, sehingga meningkatkan risiko paparan pada manusia dan mengganggu cakupan vaksinasi.

Program vaksinasi rabies massal tingkat provinsi telah dimulai pada 19 Mei 2026 di Gorontalo.

Program ini merupakan kolaborasi antara koalisi advokasi kesejahteraan hewan PROJECT Sulawesi dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

>>> Disdukcapil Bengkalis dan Tapanuli Utara Jemput Bola Rekam KTP-el Pelajar di Sekolah

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Ramdhan Pade, mewakili Gubernur menyatakan bahwa peraturan ini mencerminkan komitmen daerah.

“Peraturan ini mencerminkan komitmen Gorontalo dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan, sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat kami,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan bahwa bersama PROJECT Sulawesi, pihaknya mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengendalian rabies.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan membangun masa depan yang lebih aman bagi manusia dan hewan.

Kebijakan bersejarah ini disambut baik oleh para pegiat kesejahteraan hewan. Mereka menilai langkah Gorontalo sebagai terobosan penting dalam upaya pengendalian rabies di Indonesia.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PROJECT Sulawesi dan Gubernur Gorontalo, yang memformalkan kerja sama untuk menangani dua tantangan yang saling berkaitan erat: pencegahan rabies dan perdagangan daging anjing dan kucing.

>>> Ratu Meta Rilis Single Baru 'Cuma Lima Menit' Gandeng RPH Musik

Para pegiat telah lama mengidentifikasi perdagangan ini sebagai hambatan signifikan dalam eliminasi rabies, karena melibatkan pergerakan hewan yang tidak divaksinasi, meningkatkan risiko paparan pada manusia, serta mengganggu cakupan vaksinasi.