Ahli yang dihadirkan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan unsur intrinsik dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di MK.

>>> Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat bagi Mitra GrabBike

Ubaid, selaku ahli pemohon, menyebut MBG tidak relevan dengan delapan standar nasional pendidikan yang menjadi kewajiban penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, program MBG lebih bersifat sosial dan tidak terkait langsung dengan standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, maupun penilaian pendidikan.

Pemohon berargumen bahwa penyisipan MBG dalam UU Sisdiknas dapat mengaburkan fokus utama pendidikan.

Mereka khawatir anggaran pendidikan justru tersedot untuk program di luar ranah inti pembelajaran.

>>> Cove Luncurkan Lima Fitur Aplikasi Baru untuk Interaksi Sosial

Di sisi lain, pemerintah berpendapat MBG merupakan bagian dari upaya pemenuhan gizi anak sekolah yang mendukung proses belajar.

Namun, ahli pemohon menegaskan bahwa pemenuhan gizi seharusnya menjadi tanggung jawab sektor lain, bukan dibebankan pada sistem pendidikan.

Sidang masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait.

>>> Terpujilah GURU Telkomsel: 1.000 Guru Ditingkatkan Levelnya

MK dijadwalkan akan memutus perkara ini dalam waktu dekat.