Gorontalo Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk Kendalikan Rabies
Kamis / 21-05-2026, 02:26 WIB
Gorontalo menjadi provinsi kedua di Indonesia yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan ini sejalan dengan program vaksinasi rabies massal yang dimulai pada 19 Mei 2026.






