Gorontalo Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk Kendalikan Rabies
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kebijakan ini menjadikan Gorontalo sebagai daerah kedua di Indonesia yang mengeluarkan aturan serupa.
Langkah ini diambil untuk memperkuat pengendalian rabies di tingkat daerah. Peraturan tersebut juga menjawab kekhawatiran yang telah lama ada terkait kesejahteraan hewan.
>>> Disdukcapil Bengkalis Rekam Biometrik 114 Pelajar SMAN 1 Bantan
Kolaborasi dengan PROJECT Sulawesi
Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PROJECT Sulawesi dan Gubernur Gorontalo.
Kerja sama ini memformalkan upaya menangani dua tantangan yang saling terkait: pencegahan rabies dan perdagangan daging anjing dan kucing.
Para pegiat telah lama mengidentifikasi perdagangan tersebut sebagai hambatan signifikan dalam eliminasi rabies.
Perdagangan ini melibatkan pergerakan hewan yang tidak divaksinasi, sehingga meningkatkan risiko paparan pada manusia dan mengganggu cakupan vaksinasi.
Program vaksinasi rabies massal tingkat provinsi telah dimulai pada 19 Mei 2026 di Gorontalo.
Program ini merupakan kolaborasi antara koalisi advokasi kesejahteraan hewan PROJECT Sulawesi dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
>>> Disdukcapil Bengkalis dan Tapanuli Utara Jemput Bola Rekam KTP-el Pelajar di Sekolah
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Ramdhan Pade, mewakili Gubernur menyatakan bahwa peraturan ini mencerminkan komitmen daerah.
“Peraturan ini mencerminkan komitmen Gorontalo dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan, sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat kami,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan bahwa bersama PROJECT Sulawesi, pihaknya mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengendalian rabies.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan membangun masa depan yang lebih aman bagi manusia dan hewan.
Kebijakan bersejarah ini disambut baik oleh para pegiat kesejahteraan hewan. Mereka menilai langkah Gorontalo sebagai terobosan penting dalam upaya pengendalian rabies di Indonesia.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PROJECT Sulawesi dan Gubernur Gorontalo, yang memformalkan kerja sama untuk menangani dua tantangan yang saling berkaitan erat: pencegahan rabies dan perdagangan daging anjing dan kucing.
>>> Ratu Meta Rilis Single Baru 'Cuma Lima Menit' Gandeng RPH Musik
Para pegiat telah lama mengidentifikasi perdagangan ini sebagai hambatan signifikan dalam eliminasi rabies, karena melibatkan pergerakan hewan yang tidak divaksinasi, meningkatkan risiko paparan pada manusia, serta mengganggu cakupan vaksinasi.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







