Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita 42 unit alat berat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa di Kabupaten Donggala.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (20/5/2026).

>>> Pramono Anung Lantik 884 Pejabat Baru Pemprov DKI Jakarta

Selain alat berat, petugas juga mengamankan material batu split atau greston sebanyak kurang lebih 6.400 meter kubik.

Sejumlah dokumen terkait operasional tambang juga turut diamankan untuk mendalami perkara.

Sebelum kasus dinaikkan ke penyidikan, Kejati Sulteng telah memeriksa sekitar 25 orang saksi pada tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan bahwa setelah perkara ditingkatkan ke penyidikan, tim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

"Tim melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, 42 unit alat berat, serta batu split atau greston kurang lebih 6.400 meter kubik," ujarnya.

>>> Pramono Anung Lantik 884 Pejabat Pemprov DKI Jakarta, Tekankan Pelayanan dan Atasi Sampah

Pascapenggeledahan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi tambahan.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memetakan aktor yang bertanggung jawab.

Jaksa penuntut memastikan pengusutan perkara berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut," kata Laode.

>>> Masyarakat Cari Tahu Weton Pernikahan Lewat Kalender Jawa Online Hari Ini 21 Mei 2026

Kejati Sulteng kini fokus mengumpulkan alat bukti baru guna menuntaskan kasus dugaan korupsi ini secara menyeluruh.