DJP Bisa Intip Rekening Keluarga, Seberapa Ampuh Geber Setoran Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk mengakses data keuangan anggota keluarga wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan.
Perluasan kewenangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang memungkinkan otoritas pajak meminta informasi keuangan dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga, pengurus, pemegang saham, hingga beneficial owner.
>>> Bukan Cuma Main, Game Ini Ajak Cari Artefak Bersejarah yang Hilang
Meskipun disebut sebagai pedoman internal, kebijakan ini tetap memicu sorotan karena menyentuh aspek privasi data keuangan.
Bukan Aturan Baru, tapi Pedoman Internal
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai publik perlu memahami bahwa SE-9/PJ/2026 pada dasarnya bukan aturan baru yang menciptakan kewenangan baru bagi DJP.
Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal bagi pegawai pajak dalam menjalankan tugas, khususnya mengatur tata cara permintaan informasi keuangan dari lembaga keuangan agar prosedurnya lebih seragam dan memiliki jejak administrasi.
"Kebijakan yang diatur di SE-9/PJ/2026 merupakan salah satu bentuk naskah dinas yang mengatur internal pegawai DJP.
Beleid tersebut mengatur pedoman dan tata cara DJP dalam meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) mengenai rekening keuangan dan aset kripto dari lembaga keuangan," kata Prianto kepada CNNIndonesia.
com, Selasa (21/7).
Ia menegaskan tujuan langsung surat edaran tersebut bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, melainkan membakukan prosedur kerja baku di lingkungan DJP.
Dasar hukumnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 35A.
"Berdasarkan Pasal 35A UU KUP, DJP diberi kewenangan untuk menggali informasi atau data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya.
Update Terbaru
Pesta Gol Timnas Indonesia Berkat Aksi Impresif Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 01:22 WIB
Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Nissan Dayz Model Terbaru di Jepang Kini Semakin Aman Berkat Fitur Keselamatan
Selasa / 28-07-2026, 01:21 WIB
Dua Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Ini Faktanya
Selasa / 28-07-2026, 01:14 WIB
Eksperimen Formasi John Herdman Saat Timnas Hadapi Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:09 WIB
Piala AFF 2026: Mitchell Baker Cetak Tiga Gol ke Gawang Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Dualisme Keraton Solo Picu Dua Perhelatan Sekaten Berbeda
Selasa / 28-07-2026, 01:01 WIB
Mandalika Racing Series 2026 Putaran Ketiga Lahirkan Calon Juara Dunia
Selasa / 28-07-2026, 01:00 WIB
Skuad Garuda Bungkam Kamboja 5-1 Lewat Hattrick Debut Bersejarah
Selasa / 28-07-2026, 00:51 WIB
Nasabah Terima Voucher Haji Rp245 Juta dari Bank Mega Syariah
Selasa / 28-07-2026, 00:50 WIB
Aksi Heroik Warga Gagalkan Penusukan Tiga Wanita oleh Pria di Paris
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Stunting pada Anak Berdampak Serius pada Perkembangan Kognitif
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Klasemen Piala AFF 2026: Garuda Tempel Vietnam Usai Pesta Gol
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB
Mitchell Baker Ungkap Rasa Tak Percaya Usai Cetak Hattrick untuk Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 00:35 WIB







