BEI Usulkan Perombakan Papan Pemantauan Khusus, Tiga Kriteria Saham Dihapus
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perubahan aturan Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini bertujuan menyempurnakan mekanisme perdagangan agar lebih transparan dan efisien.
Salah satu usulan utama adalah penyederhanaan kriteria saham yang masuk ke papan tersebut. Dari 11 kriteria yang berlaku, BEI mengusulkan penghapusan tiga kriteria.
>>> Purbaya Kawal Tiga Program Prioritas Prabowo, Realisasi MBG di Jateng Jangkau 9,16 Juta Penerima
Kriteria yang dihapus meliputi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan saham beredar bebas (free float). Juga saham dengan likuiditas rendah berdasarkan nilai dan volume transaksi tiga bulan terakhir.
Selain itu, suspensi satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan juga tidak lagi menjadi kriteria.
Sejumlah kriteria lain tetap dipertahankan, seperti harga saham rendah dengan likuiditas terbatas dan opini audit disclaimer.
BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian dilakukan pada batas auto rejection berdasarkan kelompok harga saham.
Untuk saham Rp1-Rp10, fraksi harga tetap Rp1.
>>> BPK Diminta Beri Penjelasan atas Munculnya Nama Anggota di Sidang Korupsi Bea Cukai
Namun, batas auto rejection untuk saham Rp10-Rp200 diusulkan menjadi 35%, saham Rp200-Rp5.000 menjadi 25%, dan di atas Rp5.000 menjadi 20%.
Sebelumnya, saham di atas Rp10 dikenakan batas 10%.
BEI juga mengusulkan penambahan periode non-cancellation pada mekanisme call auction. Pada periode tersebut, investor tidak dapat membatalkan atau mengubah order sebelum penutupan acak dan pencocokan transaksi.
Untuk perdagangan Senin-Kamis, periode non-cancellation berlangsung satu detik pada empat sesi pertama dan diperpanjang hingga 10 menit pada sesi terakhir.
Pada Jumat, periode diterapkan setiap sesi dengan penyesuaian jadwal.
>>> Viral Warga Lampung Timur Tolak Bayar Pajak demi Bangun Jalan Swadaya, Bupati Respons
BEI akan menerapkan masa transisi dalam implementasi periode non-cancellation. Seluruh usulan masih dibahas dengan pelaku pasar melalui proses Rule Making Rule sebelum diberlakukan resmi.
Update Terbaru
Chicharito Sebut Messi Superman, Ronaldo Batman
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julian Quinones Bersinar di Piala Dunia 2026, Ferretti Beri Pujian
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julián Quiñones Buka Keunggulan Meksiko atas Afrika Selatan di Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Update Kode No Scope Arcade Roblox Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Kode Driving Empire Roblox Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Cash dan Mobil Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Buruh Respons Kabar PHK Massal Karyawan Tokopedia
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Bupati Gowa: ASN Tak Nyaman Akibat Hak Angket DPRD
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Kapal Dilarang Berlayar di Radius 5 Km dari Kawah Gunung Anak Krakatau
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
David dan Victoria Beckham Rayakan Anniversary di Tengah Keretakan dengan Brooklyn
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Tuchel Puji Mentalitas Inggris Usai 10 Pemain Kalahkan Meksiko
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Bermental Tangguh, Apakah Kamu Termasuk?
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Rasio Valuasi S&P 500 Capai Level Tertinggi, Peringatkan Potensi Penurunan Pasar
Senin / 06-07-2026, 16:01 WIB
Love Island USA: Corbin dan Parmida Tersingkir Usai Voting Publik
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB







