Pakar Hukum Siber: Larangan Live Streaming Sidang Dokter Tifa Berpotensi Sembunyikan Fakta
Pakar hukum siber Henri Subiakto menyoroti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan Dokter Tifa.
Dokter Tifa merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
>>> Malahayati Consultant Gandeng Satgas PASTI OJK Perkuat Literasi Keuangan
Menurut Henri, keterbukaan informasi di hadapan publik akan memaksa kejujuran. Sebaliknya, ketertutupan justru berpotensi menyembunyikan fakta.
"Keterbukaan itu akan memaksa kejujuran. Memaksa kebenaran akan diketahui banyak orang.
Sebaliknya dalam Kultur ketertutupan, akan berpotensi menyembunyikan fakta. Menyembunyikan kecurangan, hingga menyembunyikan kepalsuan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (28/6).
Henri menegaskan, pengadilan yang prinsipnya terbuka untuk umum seharusnya tidak dilaksanakan secara tertutup. Apalagi kasus ini bukan perkara perkosaan, privasi, atau anak.
Menurutnya, ketertutupan justru menimbulkan persoalan kredibilitas dan independensi lembaga peradilan. "Rakyat jangan diprovokasi dengan perilaku tidak jelas.
Jangan diprovokasi dengan proses hukum yang sembunyi sembunyi, ataupun jangan diprovokasi dengan kebijakan yang menjauhkan dari rasa keadilan.
>>> Baru Sepekan Damai, AS dan Iran Saling Tuding Langgar Gencatan Senjata
Hargai dan layanilah hak masyarakat ingin tahu. Jangan abaikan opini publik," tandasnya.
PN Jakarta Timur Belum Izinkan Live Streaming
PN Jakarta Timur sebelumnya menegaskan larangan live streaming dalam sidang Dokter Tifa demi menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa.
Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan, Jumat (26/6).
Ia menambahkan, keputusan soal live streaming masih menunggu pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan. "Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu.
>>> Hyundai Makin Agresif, Ekspor dari Indonesia Tembus Ribuan Unit pada Mei 2026
Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujarnya.
Update Terbaru
Chicharito Sebut Messi Superman, Ronaldo Batman
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julian Quinones Bersinar di Piala Dunia 2026, Ferretti Beri Pujian
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julián Quiñones Buka Keunggulan Meksiko atas Afrika Selatan di Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Update Kode No Scope Arcade Roblox Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Kode Driving Empire Roblox Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Cash dan Mobil Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Buruh Respons Kabar PHK Massal Karyawan Tokopedia
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Bupati Gowa: ASN Tak Nyaman Akibat Hak Angket DPRD
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Kapal Dilarang Berlayar di Radius 5 Km dari Kawah Gunung Anak Krakatau
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
David dan Victoria Beckham Rayakan Anniversary di Tengah Keretakan dengan Brooklyn
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Tuchel Puji Mentalitas Inggris Usai 10 Pemain Kalahkan Meksiko
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Bermental Tangguh, Apakah Kamu Termasuk?
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Rasio Valuasi S&P 500 Capai Level Tertinggi, Peringatkan Potensi Penurunan Pasar
Senin / 06-07-2026, 16:01 WIB
Love Island USA: Corbin dan Parmida Tersingkir Usai Voting Publik
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB







