Pemerintah Tindaklanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto
Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
>>> Komdigi: AI Jadi Kunci Akselerasi Adopsi 5G di Indonesia
"Kita menghormati keputusan itu," kata Prasetyo.
Langkah tindak lanjut mencakup seluruh prosedur penegakan aturan hukum yang berlaku bagi pejabat negara. Termasuk penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
"Tentunya sanksi itu tidak hanya berlaku untuk Ombudsman, berkenaan dengan kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara," ucap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan bahwa seluruh mekanisme formal akan dijalankan secara patuh oleh pihak Istana. Upaya administrasi kenegaraan segera diselesaikan seiring bergulirnya kasus hukum yang menjerat ketua lembaga tersebut.
"Kita tindaklanjuti semuanya," pungkas Prasetyo.
Pelanggaran Berat dan Kasus Korupsi
Keputusan pemecatan diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
>>> AS Pastikan Tidak Cegat Rudal Iran ke Israel
Hery juga terjerat kasus hukum pidana korupsi.
Anggota Majelis Etik Ombudsman Partono memaparkan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan secara resmi melalui forum penyampaian keterangan kepada publik secara daring.
Hery dicopot dari jabatan struktural sekaligus keanggotaannya.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Partono dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman secara daring, Senin (8/6/2026).
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
>>> PT Unggul Indah Cahaya Tbk Cairkan Dividen Final Rp 1.447 per Saham
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya belasan laporan pelanggaran hukum dan etik lain yang dihadapi Hery dari pihak internal maupun Kejaksaan Agung.
Update Terbaru
Chicharito Sebut Messi Superman, Ronaldo Batman
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julian Quinones Bersinar di Piala Dunia 2026, Ferretti Beri Pujian
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julián Quiñones Buka Keunggulan Meksiko atas Afrika Selatan di Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Update Kode No Scope Arcade Roblox Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Kode Driving Empire Roblox Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Cash dan Mobil Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Buruh Respons Kabar PHK Massal Karyawan Tokopedia
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Bupati Gowa: ASN Tak Nyaman Akibat Hak Angket DPRD
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Kapal Dilarang Berlayar di Radius 5 Km dari Kawah Gunung Anak Krakatau
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
David dan Victoria Beckham Rayakan Anniversary di Tengah Keretakan dengan Brooklyn
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Tuchel Puji Mentalitas Inggris Usai 10 Pemain Kalahkan Meksiko
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Bermental Tangguh, Apakah Kamu Termasuk?
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Rasio Valuasi S&P 500 Capai Level Tertinggi, Peringatkan Potensi Penurunan Pasar
Senin / 06-07-2026, 16:01 WIB
Love Island USA: Corbin dan Parmida Tersingkir Usai Voting Publik
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB







