Pemerintah Tindak Lanjuti Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Ombudsman
Pemerintah Indonesia memastikan akan menindaklanjuti putusan Majelis Etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penghormatan terhadap keputusan tersebut di Jakarta pada Senin (8/6/2026).
>>> Telkom Sepakati Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
"Kita menghormati keputusan itu ya.
Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara.
Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya," ujar Prasetyo Hadi.
Langkah tegas ini diambil karena pemerintah berkomitmen mencegah praktik korupsi di lingkungan pejabat negara.
Sanksi Berat dari Majelis Etik
Sanksi dijatuhkan setelah Hery Susanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman.
>>> Malam 1 Suro 2026 Kapan Dilakukan? Tradisi Jawa yang Masih Dilestarikan hingga Kini
Anggota Majelis Etik Partono mengumumkan secara resmi: "Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto."
Putusan ini bersifat final serta mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.
Majelis Etik merekomendasikan Pimpinan Ombudsman untuk menyerahkan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto agar keputusan pemberhentian segera dikeluarkan.
Kasus Korupsi Nikel
Sebelum sanksi etik dijatuhkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, "Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto]."
>>> Komdigi Batasi Akses Platform Digital Berdasarkan Usia Anak
Proses penetapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
Update Terbaru
Chicharito Sebut Messi Superman, Ronaldo Batman
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julian Quinones Bersinar di Piala Dunia 2026, Ferretti Beri Pujian
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julián Quiñones Buka Keunggulan Meksiko atas Afrika Selatan di Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Update Kode No Scope Arcade Roblox Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Kode Driving Empire Roblox Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Cash dan Mobil Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Buruh Respons Kabar PHK Massal Karyawan Tokopedia
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Bupati Gowa: ASN Tak Nyaman Akibat Hak Angket DPRD
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Kapal Dilarang Berlayar di Radius 5 Km dari Kawah Gunung Anak Krakatau
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
David dan Victoria Beckham Rayakan Anniversary di Tengah Keretakan dengan Brooklyn
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Tuchel Puji Mentalitas Inggris Usai 10 Pemain Kalahkan Meksiko
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Bermental Tangguh, Apakah Kamu Termasuk?
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Rasio Valuasi S&P 500 Capai Level Tertinggi, Peringatkan Potensi Penurunan Pasar
Senin / 06-07-2026, 16:01 WIB
Love Island USA: Corbin dan Parmida Tersingkir Usai Voting Publik
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB







