KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
>>> Penjualan Ritel Daihatsu Melonjak 25 Persen pada Mei 2026
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan praktik korupsi tersebut tidak hanya terjadi pada periode 2023-2024.
Ia menyebut tindakan itu masih berlanjut hingga sekarang.
"Informasi terakhir yang kami terima dari KPK adalah bahwa kasus korupsi rupanya tidak terbatas hanya 2023-2024 ketika Pak Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal Imigrasi tetapi masih terus berlanjut sampai sekarang ketika beliau sudah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Yusril.
Yusril menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan masyarakat mengenai penyimpangan pelayanan publik di sektor keimigrasian. Koordinasi langsung dilakukan agar jajaran kementerian bersikap kooperatif dengan penyidik.
"Doba diperiksa semua dan kemungkinan juga diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kita melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang," kata Yusril.
Modus Korupsi dan Aliran Dana
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan dugaan aliran dana haram senilai Rp100 juta yang mengalir secara rutin setiap pekan pada hari Jumat.
>>> Kevin Sanjaya Puji Potensi Raymond/Joaquin di Indonesia Open 2026
Modusnya, tersangka meminta jatah melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
"Meminta jatah melalui JS [Jaya Saputra].
Kemudian, JS memerintahkan BGS [Bagus Bramantyo] dan TBS [Tessar Bayu Setyaji] yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA.
Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’ [dikenakan biaya tambahan di setiap proses]," ujar Setyo.
Selain Silmy Karim, terdapat tujuh tersangka lain yang ikut terseret. Mereka terdiri dari pejabat tinggi hingga staf teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
>>> Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026
Berikut daftar tersangka: Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026/Dirjen Imipas 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat/Eks Direktur Izin Tinggal), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Update Terbaru
Chicharito Sebut Messi Superman, Ronaldo Batman
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julian Quinones Bersinar di Piala Dunia 2026, Ferretti Beri Pujian
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julián Quiñones Buka Keunggulan Meksiko atas Afrika Selatan di Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Update Kode No Scope Arcade Roblox Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Kode Driving Empire Roblox Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Cash dan Mobil Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Buruh Respons Kabar PHK Massal Karyawan Tokopedia
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Bupati Gowa: ASN Tak Nyaman Akibat Hak Angket DPRD
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Kapal Dilarang Berlayar di Radius 5 Km dari Kawah Gunung Anak Krakatau
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
David dan Victoria Beckham Rayakan Anniversary di Tengah Keretakan dengan Brooklyn
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Tuchel Puji Mentalitas Inggris Usai 10 Pemain Kalahkan Meksiko
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Bermental Tangguh, Apakah Kamu Termasuk?
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Rasio Valuasi S&P 500 Capai Level Tertinggi, Peringatkan Potensi Penurunan Pasar
Senin / 06-07-2026, 16:01 WIB
Love Island USA: Corbin dan Parmida Tersingkir Usai Voting Publik
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB







