Hakim Vonis 10 Terdakwa Korupsi Kemenaker Hingga 6,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan kepada sepuluh terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kemenaker.
Vonis dibacakan pada Kamis (4/6/2026) malam. Kesepuluh terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
>>> Arsenal Lepas 15 Pemain, Siapkan Perombakan Skuad Besar-besaran
Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Rincian Vonis
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Fahrurozi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Irvian Bobby Mahendro Putro divonis 6 tahun penjara. Hery Sutanto menerima vonis tertinggi, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
>>> Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa SEHAT 2026 untuk Mahasiswi Kesehatan
Sejumlah terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti karena terbukti menikmati aliran dana korupsi.
Hery dibebankan Rp7,59 miliar, Subhan Rp1,94 miliar, Gerry Rp828,5 juta, Bobby Rp36,04 miliar, Sekarsari Rp900 juta, Anita Rp1,35 miliar, Supriadi Rp3 miliar, dan Fahrurozi Rp35 juta, dengan subsider masing-masing 1 tahun penjara.
Temurila dan Miki terbukti memberikan uang gratifikasi senilai Rp4,79 miliar kepada ASN di Kemenaker. Mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Terdakwa lainnya terbukti melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp49,61 miliar dan menerima gratifikasi.
>>> Pemerintah Jepang Siap Intervensi Pasar Atasi Pelemahan Yen
Bobby, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sedangkan Hery, Subhan, dan Fahrurozi melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B.
Update Terbaru
Chicharito Sebut Messi Superman, Ronaldo Batman
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julian Quinones Bersinar di Piala Dunia 2026, Ferretti Beri Pujian
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julián Quiñones Buka Keunggulan Meksiko atas Afrika Selatan di Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Update Kode No Scope Arcade Roblox Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Kode Driving Empire Roblox Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Cash dan Mobil Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Buruh Respons Kabar PHK Massal Karyawan Tokopedia
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Bupati Gowa: ASN Tak Nyaman Akibat Hak Angket DPRD
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Kapal Dilarang Berlayar di Radius 5 Km dari Kawah Gunung Anak Krakatau
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
David dan Victoria Beckham Rayakan Anniversary di Tengah Keretakan dengan Brooklyn
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Tuchel Puji Mentalitas Inggris Usai 10 Pemain Kalahkan Meksiko
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Bermental Tangguh, Apakah Kamu Termasuk?
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Rasio Valuasi S&P 500 Capai Level Tertinggi, Peringatkan Potensi Penurunan Pasar
Senin / 06-07-2026, 16:01 WIB
Love Island USA: Corbin dan Parmida Tersingkir Usai Voting Publik
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB







