DJP Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 2,54 Triliun
Selasa / 09-06-2026, 18:33 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memblokir ribuan rekening penunggak pajak di berbagai wilayah Indonesia dengan total tunggakan mencapai Rp 2,54 triliun. Tindakan ini merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan secara selektif dan terukur.






