Kemenkeu Identifikasi Pelaku Usaha Pemecah Omzet demi Fasilitas PPh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengidentifikasi pelaku usaha yang diduga memecah usahanya demi menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi fasilitas tersebut.
>>> Timnas U-19 Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Semifinal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah belum dapat mengalkulasi potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan baru ini.
"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kita tahu berapa, lalu kita ekstrapolasi ke depan.
Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap," ujarnya.
Melalui aturan baru, fasilitas tarif 0,5 persen dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun menggunakan konsep omzet kumulatif.
Kebijakan ini bertujuan memastikan keadilan agar pelaku usaha dengan skala ekonomi besar membayar pajak sesuai kapasitas aslinya.
"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita akan jaga 0,5% terus," tegas Purbaya.
>>> Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam di Piala AFF U-19 2026
Peningkatan Kepatuhan Perpajakan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pembaruan skema ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan. "Kami ingin ketertiban.
Kalau hanya melaporkan 0,5% dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujarnya.
Di sisi lain, pengamat perpajakan Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menilai kebijakan baru ini berpotensi membebani administrasi usaha kecil seperti CV dan PT. Namun, dampak positif makronya dinilai lebih unggul.
"Kebijakan dalam PP 20/2026 memang ibarat pedang bermata dua, namun dampak positif makronya (tepat sasaran) jauh lebih mengungguli dampak negatif mikronya (beban administrasi)," kata Prianto.
Ia menambahkan bahwa sistem PPh final dinilai merugikan pelaku usaha saat merugi karena pajak tetap dihitung dari peredaran bruto.
>>> Saddil Ramdani Kembali Perkuat Timnas Indonesia Lawan Oman
Sebaliknya, peralihan ke skema normal dianggap lebih adil karena pungutan hanya dilakukan saat perusahaan mencatat laba bersih.
Update Terbaru
ASICS Gelar Global Running Day 2026 Serentak di 10 Kota Indonesia
Minggu / 07-06-2026, 23:19 WIB
Raymond/Joaquin Raih Runner-up Polytron Indonesia Open 2026
Minggu / 07-06-2026, 23:18 WIB
Kimi Antonelli Juarai F1 GP Monako 2026, Hadjar Podium Perdana
Minggu / 07-06-2026, 23:14 WIB
Depresiasi Rupiah Tekan Industri Alas Kaki, Biaya Bahan Baku Melonjak 40%
Minggu / 07-06-2026, 23:13 WIB
Denmark vs Ukraina: Laga Persahabatan di Odense
Minggu / 07-06-2026, 23:12 WIB
Andy Roddick Bela Keputusan Mundur Matteo Arnaldi di Roland-Garros
Minggu / 07-06-2026, 23:12 WIB
Kimi Antonelli Menangi GP Monako yang Sempat Dihentikan Bendera Merah
Minggu / 07-06-2026, 23:08 WIB
Denmark Jamu Ukraina dalam Laga Uji Coba di Odense
Minggu / 07-06-2026, 23:08 WIB
Aplikasi Penghasil Saldo DANA Banyak Digunakan untuk Tambahan Penghasilan
Minggu / 07-06-2026, 23:08 WIB
Empat Tim Bersaing di Playoff La Liga Hypermotion untuk Tiket Promosi
Minggu / 07-06-2026, 22:59 WIB
Playoff La Liga Hypermotion: Empat Tim Berebut Satu Tiket Promosi, Mental Jadi Kunci
Minggu / 07-06-2026, 22:59 WIB
Anthony Gordon Ungkap Wejangan Marcus Rashford soal Barcelona
Minggu / 07-06-2026, 22:58 WIB
Ikappi Soroti Lonjakan Harga Bawang Merah di Pasar Tradisional
Minggu / 07-06-2026, 22:53 WIB
OJK Catat 19 Fintech Lending dengan Kredit Macet di Atas 5 Persen
Minggu / 07-06-2026, 22:48 WIB






