Kemenkeu Identifikasi Pelaku Usaha Pemecah Omzet demi Fasilitas PPh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengidentifikasi pelaku usaha yang diduga memecah usahanya demi menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi fasilitas tersebut.
>>> Timnas U-19 Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Semifinal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah belum dapat mengalkulasi potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan baru ini.
"Ini kami mau tarik mereka keluar. Setelah itu, kita tahu berapa, lalu kita ekstrapolasi ke depan.
Jadi untuk sekarang yang masih belum bisa ditebak, karena masih gelap," ujarnya.
Melalui aturan baru, fasilitas tarif 0,5 persen dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun menggunakan konsep omzet kumulatif.
Kebijakan ini bertujuan memastikan keadilan agar pelaku usaha dengan skala ekonomi besar membayar pajak sesuai kapasitas aslinya.
"Kalau sudah kaya, bayar pajak sesuai dengan levelnya, jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya, kita akan jaga 0,5% terus," tegas Purbaya.
>>> Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam di Piala AFF U-19 2026
Peningkatan Kepatuhan Perpajakan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pembaruan skema ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan. "Kami ingin ketertiban.
Kalau hanya melaporkan 0,5% dengan omzet, kan tidak bisa ter-capture ke SPT," ujarnya.
Di sisi lain, pengamat perpajakan Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menilai kebijakan baru ini berpotensi membebani administrasi usaha kecil seperti CV dan PT. Namun, dampak positif makronya dinilai lebih unggul.
"Kebijakan dalam PP 20/2026 memang ibarat pedang bermata dua, namun dampak positif makronya (tepat sasaran) jauh lebih mengungguli dampak negatif mikronya (beban administrasi)," kata Prianto.
Ia menambahkan bahwa sistem PPh final dinilai merugikan pelaku usaha saat merugi karena pajak tetap dihitung dari peredaran bruto.
>>> Saddil Ramdani Kembali Perkuat Timnas Indonesia Lawan Oman
Sebaliknya, peralihan ke skema normal dianggap lebih adil karena pungutan hanya dilakukan saat perusahaan mencatat laba bersih.
Update Terbaru
Mitsubishi Triton BF///MS: Edisi Khusus dengan Proyeksi Kuda di Brasil
Kamis / 23-07-2026, 17:28 WIB
Media Asia Klaim Jepang Ajak Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2046
Kamis / 23-07-2026, 17:28 WIB
Samsung Perkenalkan Kacamata Pintar Galaxy Glasses, Ini Fungsinya
Kamis / 23-07-2026, 17:28 WIB
Pindad Fokus Garap Mobil Nasional, Motor Listrik Dikerjakan Entitas Lain
Kamis / 23-07-2026, 17:28 WIB
Hasil China Open 2026: Jonatan Christie ke Perempat Final Usai Rubber Game
Kamis / 23-07-2026, 17:28 WIB
Aktor Sinetron Iain Robertson Dihukum 9 Tahun Penjara karena Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
Kamis / 23-07-2026, 17:27 WIB
Sucofindo Dukung DSI Perkuat Verifikasi Cegah Under-Invoicing
Kamis / 23-07-2026, 17:27 WIB
Komdigi Minta Operator dan Gerai Patuhi Kebijakan Registrasi Biometrik
Kamis / 23-07-2026, 17:27 WIB
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Empat Terduga Pelaku Ditahan
Kamis / 23-07-2026, 17:23 WIB
Kepala BGN Baru Sudaryono Tegaskan MBG Tak Bisa Dihentikan
Kamis / 23-07-2026, 17:23 WIB
Jadwal dan Daftar Harga Tiket Fan Meeting Byeon Woo-seok Jakarta 2026
Kamis / 23-07-2026, 17:23 WIB
Seni Menjadi Orang Tua di Era Digital: Tak Membatasi tapi Beradaptasi
Kamis / 23-07-2026, 17:23 WIB
Prime Video Rilis Trailer The Chosen in the Wild with Bear Grylls, Tayang 9 Agustus
Kamis / 23-07-2026, 17:23 WIB
Goodbye, Lara: Sutradara Takushi Koide Ungkap Makna Cinta Sejati dan Latar Danau Biwa
Kamis / 23-07-2026, 17:22 WIB







