Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka Korupsi Motor Listrik
Rabu / 10-06-2026, 15:52 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.






