Pemerintah Galakkan Konversi Motor Bensin ke Listrik di Bekasi
Pemerintah RI kembali menggalakkan program konversi sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi kendaraan listrik. Kegiatan ini berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (7/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya menekan emisi kendaraan bermotor sekaligus mendukung target Net Zero Emission (NZE).
>>> Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter, Ini Biaya Full Tank Xmax dan Forza
Melalui program ini, kendaraan lama tetap dapat digunakan tanpa mengandalkan mesin pembakaran internal. Sebagai gantinya, sepeda motor akan menggunakan sistem penggerak listrik serta baterai sebagai sumber energi utamanya.
Proses Konversi Motor
Pemilik Bengkel Sepeda Motor Listrik DyVolt EV Shop, Adi Siswanto, menjelaskan bahwa konversi ini mencakup berbagai jenis kendaraan roda dua.
Mulai dari skutik, motor bebek, hingga motor sport.
"Jadi kita bisa mengubah motor bensin menjadi motor listrik. Mulai dari motor matik, motor bebek, ataupun motor sport," kata Adi.
Tahap awal pengerjaan dimulai dengan melepas sejumlah komponen utama kendaraan berbahan bakar bensin. Komponen yang diturunkan meliputi mesin, tangki bahan bakar, serta seluruh sistem kelistrikan bawaan motor.
"Mesinnya diturunkan, tangki bensinnya diturunkan, wiring-nya juga dilepas. Kemudian diganti dengan sistem yang baru, termasuk motor penggerak dan baterai," ujar Adi.
>>> Jaecoo Indonesia Resmikan Diler Baru GCP Soetta di Bandung
Rangkaian kabel motor bensin tidak dapat langsung digunakan pada sistem penggerak listrik.
Oleh karena itu, seluruh sistem pengkabelan harus disesuaikan dengan kebutuhan motor listrik agar semua komponen berfungsi dengan baik dan aman.
Administrasi dan Waktu Pengerjaan
Selain aspek teknis mekanis, kendaraan hasil konversi wajib menjalani proses administrasi resmi. Langkah ini diperlukan agar status kendaraan berubah legal menjadi kendaraan listrik dalam dokumen registrasi.
"Kami bisa membantu perubahan surat-suratnya juga. Jadi status kendaraan yang sebelumnya motor bensin bisa berubah menjadi motor listrik secara legal," kata Adi.
Proses pengerjaan mekanis di bengkel umumnya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu.
Namun, pengurusan perubahan dokumen kendaraan membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melewati prosedur resmi yang berlaku.
>>> Harga Pertamax Naik, Biaya Isi Penuh Mobil Penumpang Melonjak
"Kalau pengerjaan mekanisnya rata-rata satu sampai dua minggu. Yang cukup lama justru proses perubahan dokumennya, bisa sekitar tiga sampai empat bulan," ujar Adi.
Update Terbaru
Antavaya Travel Fiesta 2026 Diskon Tour hingga 20 Persen
Rabu / 10-06-2026, 13:17 WIB
YLKI Kritik Kenaikan Mendadak Harga BBM Non-Subsidi
Rabu / 10-06-2026, 13:17 WIB
Oppo Reno 16 Global Usung Snapdragon, Aksesori Bubble Siap Masuk Indonesia
Rabu / 10-06-2026, 13:17 WIB
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Lintasi Eropa dan Atlantik
Rabu / 10-06-2026, 13:16 WIB
Byeon Woo Seok Gelar Tur Fanmeeting di Jakarta November 2026
Rabu / 10-06-2026, 13:16 WIB
Waste Wise Campus: Kolaborasi Kampus dan Industri untuk Kelola Sampah
Rabu / 10-06-2026, 13:16 WIB
Timnas Indonesia U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF
Rabu / 10-06-2026, 13:16 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa: Kenaikan Harga Pertamax Minim Dampak Inflasi
Rabu / 10-06-2026, 13:15 WIB
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Lampung
Rabu / 10-06-2026, 13:15 WIB
Manchester United Buru Matheus Fernandes dan Sandro Tonali
Rabu / 10-06-2026, 13:15 WIB
Bursa Saham Asia Anjlok Akibat Eskalasi Konflik Iran dan AS
Rabu / 10-06-2026, 13:13 WIB
Harga Pertamax Naik 10 Juni 2026, Simulasi Biaya Isi Penuh SUV
Rabu / 10-06-2026, 13:13 WIB
Zoho Luncurkan Platform Server Rakitan Dalam Negeri Bernama Nathu La
Rabu / 10-06-2026, 13:13 WIB
IHSG Melonjak 134 Poin di Tengah Pelemahan Bursa Asia
Rabu / 10-06-2026, 13:12 WIB






