Pemerintah RI kembali menggalakkan program konversi sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi kendaraan listrik. Kegiatan ini berlangsung di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (7/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya menekan emisi kendaraan bermotor sekaligus mendukung target Net Zero Emission (NZE).

>>> Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter, Ini Biaya Full Tank Xmax dan Forza

Melalui program ini, kendaraan lama tetap dapat digunakan tanpa mengandalkan mesin pembakaran internal. Sebagai gantinya, sepeda motor akan menggunakan sistem penggerak listrik serta baterai sebagai sumber energi utamanya.

Proses Konversi Motor

Pemilik Bengkel Sepeda Motor Listrik DyVolt EV Shop, Adi Siswanto, menjelaskan bahwa konversi ini mencakup berbagai jenis kendaraan roda dua.

Mulai dari skutik, motor bebek, hingga motor sport.

"Jadi kita bisa mengubah motor bensin menjadi motor listrik. Mulai dari motor matik, motor bebek, ataupun motor sport," kata Adi.

Tahap awal pengerjaan dimulai dengan melepas sejumlah komponen utama kendaraan berbahan bakar bensin. Komponen yang diturunkan meliputi mesin, tangki bahan bakar, serta seluruh sistem kelistrikan bawaan motor.

"Mesinnya diturunkan, tangki bensinnya diturunkan, wiring-nya juga dilepas. Kemudian diganti dengan sistem yang baru, termasuk motor penggerak dan baterai," ujar Adi.

>>> Jaecoo Indonesia Resmikan Diler Baru GCP Soetta di Bandung

Rangkaian kabel motor bensin tidak dapat langsung digunakan pada sistem penggerak listrik.

Oleh karena itu, seluruh sistem pengkabelan harus disesuaikan dengan kebutuhan motor listrik agar semua komponen berfungsi dengan baik dan aman.

Administrasi dan Waktu Pengerjaan

Selain aspek teknis mekanis, kendaraan hasil konversi wajib menjalani proses administrasi resmi. Langkah ini diperlukan agar status kendaraan berubah legal menjadi kendaraan listrik dalam dokumen registrasi.

"Kami bisa membantu perubahan surat-suratnya juga. Jadi status kendaraan yang sebelumnya motor bensin bisa berubah menjadi motor listrik secara legal," kata Adi.

Proses pengerjaan mekanis di bengkel umumnya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu.

Namun, pengurusan perubahan dokumen kendaraan membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melewati prosedur resmi yang berlaku.

>>> Harga Pertamax Naik, Biaya Isi Penuh Mobil Penumpang Melonjak

"Kalau pengerjaan mekanisnya rata-rata satu sampai dua minggu. Yang cukup lama justru proses perubahan dokumennya, bisa sekitar tiga sampai empat bulan," ujar Adi.