Dudung Bicara Nasib Motor Listrik BGN: Sudah Dibayar, Masih Dirakit
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka suara mengenai kelanjutan puluhan ribu unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN).
Aset tersebut menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
>>> Daftar Harga Oli Motor Matik Juni 2026: Castrol dan Evalube Naik, Federal Oil dan Shell Stabil
Dudung mengungkapkan bahwa motor listrik itu sudah dibayar oleh pejabat lama dan saat ini masih dalam proses perakitan.
Keputusan pemanfaatan aset diserahkan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, atau berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit.
Ya nanti keputusan terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Menurut Dudung, pemberian kendaraan dinas bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebenarnya tidak terlalu mendesak.
Para petugas sudah menerima tunjangan operasional yang memadai, yakni insentif Rp 6 juta per bulan.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.
Proyek pengadaan motor listrik ini menelan anggaran Rp 1,03 triliun untuk 21.801 unit. Namun, berdasarkan pemeriksaan per 7 April 2026, seluruh unit ternyata belum selesai diproduksi.
Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penggelembungan nilai proyek. Dudung menyebut ada selisih sekitar Rp 200 miliar menurut Kejagung, sementara BPK menghitung Rp 400 miliar.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M.
Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," kata Dudung.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).
Mereka diduga mengarahkan penyusunan kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan.
Pemenang proyek, PT YAT, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
>>> Amazfit Bip Max Resmi di India, Layar AMOLED 2,07 Inci dan Baterai 20 Hari
Total nilai pengadaan yang telah dibayarkan ke PT YAT mencapai Rp 1.035.515.297.908,02.
Update Terbaru
Aturan dan Jadwal Pendaftaran SPMB SD Bogor 2026/2027 Resmi Dibuka
Rabu / 10-06-2026, 15:28 WIB
Rupiah Menguat ke Rp17.953 per Dolar AS Imbas Kenaikan Suku Bunga BI
Rabu / 10-06-2026, 15:28 WIB
BYD Targetkan Jadi Produsen Mobil Terbesar Dunia dalam Lima Tahun
Rabu / 10-06-2026, 15:28 WIB
Kemenag Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 16 Juni 2026
Rabu / 10-06-2026, 15:25 WIB
Samsung Borong Tiga Penghargaan Perangkat Mobile Terbaik Selular Award 2026
Rabu / 10-06-2026, 15:25 WIB
Hongqi G919: SUV Off-Road Bertenaga 831 hp dengan Desain Kontroversial
Rabu / 10-06-2026, 15:25 WIB
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp16.800 pada 2027
Rabu / 10-06-2026, 15:25 WIB
Fisik Pemain Diaspora Timnas Indonesia Dianggap Makin Tangguh
Rabu / 10-06-2026, 15:24 WIB
Pendaki Wanita Alami Pelecehan Seksual oleh Pemandu di Gunung Merbabu
Rabu / 10-06-2026, 15:24 WIB
Borneo FC Samarinda Lepas 15 Pemain, Termasuk Bintang Liga Mariano Peralta
Rabu / 10-06-2026, 15:24 WIB
JD.com Luncurkan Layanan Ambulans Robot untuk Dukung Purnajual
Rabu / 10-06-2026, 15:21 WIB
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 118 FIFA Usai Kalahkan Oman dan Mozambik
Rabu / 10-06-2026, 15:21 WIB
Timnas Indonesia Raih Dua Kemenangan Beruntun di FIFA Matchday Juni 2026
Rabu / 10-06-2026, 15:21 WIB
MNC Sekuritas Rekomendasi Beli Saham Telkom Berkat Dividen dan Buyback
Rabu / 10-06-2026, 15:20 WIB






