Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka suara mengenai kelanjutan puluhan ribu unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN).

Aset tersebut menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

>>> Daftar Harga Oli Motor Matik Juni 2026: Castrol dan Evalube Naik, Federal Oil dan Shell Stabil

Dudung mengungkapkan bahwa motor listrik itu sudah dibayar oleh pejabat lama dan saat ini masih dalam proses perakitan.

Keputusan pemanfaatan aset diserahkan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, atau berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit.

Ya nanti keputusan terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Menurut Dudung, pemberian kendaraan dinas bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebenarnya tidak terlalu mendesak.

Para petugas sudah menerima tunjangan operasional yang memadai, yakni insentif Rp 6 juta per bulan.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.

>>> Profil Rio Apriansyah Suporter Persija yang Diduga Bersitegang dengan Beckham Putra Setelah Indonesia Kalahkan Mozambik: Umur, Agama dan IG

Proyek pengadaan motor listrik ini menelan anggaran Rp 1,03 triliun untuk 21.801 unit. Namun, berdasarkan pemeriksaan per 7 April 2026, seluruh unit ternyata belum selesai diproduksi.

Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penggelembungan nilai proyek. Dudung menyebut ada selisih sekitar Rp 200 miliar menurut Kejagung, sementara BPK menghitung Rp 400 miliar.

"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M.

Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," kata Dudung.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

Mereka diduga mengarahkan penyusunan kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan.

Pemenang proyek, PT YAT, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

>>> Amazfit Bip Max Resmi di India, Layar AMOLED 2,07 Inci dan Baterai 20 Hari

Total nilai pengadaan yang telah dibayarkan ke PT YAT mencapai Rp 1.035.515.297.908,02.