Kebijakan pembatasan usia ini juga didorong oleh tingginya jumlah anak yang telah terhubung dengan internet di Indonesia.

Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Tanah Air, hampir 80 persen anak tercatat telah menggunakan internet.

Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menunjukkan besarnya keterlibatan anak dalam aktivitas digital.

Data dari Unicef juga menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman yang mereka temui di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring yang jumlahnya mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Melalui penerapan aturan ini, pemerintah berharap platform digital dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman.