Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai menerapkan pembatasan usia bagi anak dan remaja untuk mengakses platform digital tertentu mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas tersebut mengharuskan penyelenggara platform digital menerapkan pembatasan akses bagi pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menunda akses anak terhadap layanan digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

"Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).

Peraturan tersebut sebelumnya telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Sasar Perusahaan Platform Digital

Meutya menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan. Regulasi tersebut hanya mengatur pembatasan terhadap platform yang dinilai memiliki potensi risiko lebih tinggi bagi anak.

Ia juga menekankan bahwa aturan ini ditujukan kepada perusahaan teknologi sebagai penyelenggara layanan digital.

Karena itu, sanksi akan diberikan kepada platform yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Meutya, regulasi tersebut mempertimbangkan berbagai potensi risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, hingga kemungkinan eksploitasi terhadap anak.

"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," ujarnya.

Tingkat Penggunaan Internet Anak Tinggi